Tahun 2025, paspor Indonesia bebas visa di dalam 76 negara, simak daftarnya
DKI Jakarta – Kabar baik bagi rakyat Indonesia yang dimaksud ingin atau biasa bepergian ke luar negeri. Di tahun 2025 ini, paspor Republik Indonesia kabarnya dapat digunakan untuk mengakses ke 76 negara dengan bebas visa.
Melansir dari Henley & Partners Passport Indeks, Paspor Indonesia menempati peringkat ke 66 paspor terkuat di area seluruh dunia dengan jumlah agregat bebas akses visa ke 76 negara dunia.
Visa sendiri merupakan sebuah dokumen resmi yang digunakan dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang mana memberikan izin terhadap pemegangnya untuk memasuki, tinggal, atau bepergian ke negara yang dimaksud untuk tujuan tertentu pada jangka waktu tertentu.
Visa biasanya berbentuk stempel, stiker, atau dokumen elektronik yang tersebut ditempelkan atau dilampirkan pada paspor seseorang yang dimaksud berkunjung ke suatu negara.
Fungsi visa
Visa berfungsi sebagai izin masuk ke suatu negara yang dimaksud mengatur kepentingan keamanan, imigrasi, juga kepatuhan terhadap aturan lokal. Dengan visa, pemerintah negara tujuan dapat:
- Mengontrol jumlah agregat dan juga jenis pengunjung.
- Memastikan bahwa pengunjung mematuhi hukum setempat.
- Mengelola risiko keamanan, ekonomi, dan juga sosial.
Dengan begitu, berarti pemegang paspor Indonesia akan dibebaskan visa ketika mendatangi atau berkunjung ke daftar negara yang dimaksud memberikan bebas akses Visa. Mana sekadar negaranya? Simak daftarnya pada bawa ini.
1. Angola
2. Barbados
3. Belarus
4. Brasil
5. Brunei Darussalam
6. Kamboja
7. Chili
8. Kolombia
9. Cook Islands
10. Dominika
11. Ekuador
12. Fiji
13. Guyana
14. Haiti
15. Hong Kong
16. Iran
17. Jepang
18. Kazakhstan
19. Kenya
20. Kiribati
21. Laos
22. Makau
23. Madagaskar
24. Malaysia
25. Mali
26. Micronesia
27. Moroko
28. Mozambik
29. Myanmar
30. Namibia
31. Niue
32. Oman
33. Peru
34. Filipina
35. Rwanda
36. Serbia
37. Singapura
38. St. Kitts and Nevis
39. St. Vincent and Grenadines
40. Suriname
41. Tajikistan
42. Thailand
43. The Gambia
44. Turki
45. Uzbekistan
46. Vietnam
Visa on Arrival (VoA)
Beberapa negara lainnya juga memberikan bebas akses dengan sistem Visa on Arrival atau VoA.
VoA adalah visa yang dimaksud dapat dikeluarkan secara segera oleh otoritas imigrasi suatu negara pada pada waktu kedatangan warga negara asing di area wilayah negaranya, baik di dalam pelabuhan, bandara, atau perbatasan.
Berikut daftar negara yang digunakan memberikan Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia
1. Armenia
2. Azerbaijan
3. Burundi
4. Cape Verde Islands
5. Comoro Islands
6. Djibouti
7. Ethiopia
8. Guinea-Bissau
9. Yordania
10. Kirgistan
11. Malawi
12. Maladewa
13. Marshall Islands/Kepulauan Marshall
14. Mauritania
15. Mauritius
16. Nepal
17. Nikaragua.
18. Palau Islands
19. Papua Nugini
20. Qatar
21. Samoa
22. Sierra Leone
23. Somalia
24. Tanzania
25. Timor Leste
26. Tuvalu
27. Zimbabwe
Electronic Travel Authorization (eTA)
eTa ini merupakan dokumen pendukung berbentuk digital yang digunakan dapat diperoleh secara online sebelum berangkat ke negara tujuan. Terdapat 3 negara yang mana memberikan kebijakan eTa bagi pemegang paspor Indonesia tetapi tetap saja bebas akses visa. Negara yang disebutkan adalah;
1. Pakistan
2. Seychelles
3. Sri Lanka
Dengan meningkatnya jumlah total negara yang tersebut memberikan bebas visa, Visa on Arrival (VoA), maupun Electronic Travel Authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia, perjalanan internasional menjadi semakin mudah dan juga terjangkau bagi masyarakat.
Hal ini tak belaka membuka kesempatan untuk menjelajahi keindahan dunia, tetapi juga mempererat hubungan diplomatik, budaya, lalu ekonomi dengan berbagai negara.
Kebijakan bebas visa ini diharapkan dapat membantu Warga Negara Indonesia (WNI) agar tambahan terlibat di berkontribusi pada penguatan tempat Indonesia di tempat kancah internasional.