OLAHRAGA

Pelaku Curi Sawit PT SIP Ditangkap Sat Reskrim Mesuji

Mesuji — Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji mengamankan seseorang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Selasa (20/01/2026). Pelaku berinisial FYS (20), warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Daerah Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan pada waktu mencuri 42 tandan buah sawit di dalam Blok A13 Divisi I Kebun Gedung Aji Baru Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Mesuji Timur, ” ujar Prenanta, Kamis (22/01/26).

Modus lalu Penangkapan

Kejadian bermula Selasa sore sekitar pukul 16.30 Waktu Indonesia Barat pada waktu tim patroli menemukan tumpukan TBS dalam pinggir jalan Blok A13. Temuan itu dilaporkan untuk atasan dan juga ditindaklanjuti dengan pengintaian pada pintu pergi dari kebun menuju Jalur Lintas Rawa Jitu.

Pada pukul 18.00 WIB, pelaku melintas menggunakan kendaraan roda empat bermuatan TBS hasil curian. Tim patroli kemudian melakukan penyergapan dan juga berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Barang bukti yang diamankan:

. 42 tandan sawit seberat 1.430 kg

. 1 unit kendaraan beroda dua motor Honda tanpa Nopol

. 1 unit Suzuki Carry warna hitam

. 1 buah drum

Pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk rute hukum lebih tinggi lanjut.

Kerugian lalu Pasal

Kelompok Tani Desa Sidang Gunung Tiga mengalami kerugian sebesar Simbol Rupiah 4.290.000, -. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. [Humas/Udin]

Related Articles

Back to top button