Lapas Permisan Gelar Sidang TPP Periode Desember 2025: Bahas 5 Usulan

NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Periode Desember 2025 sebagai bagian dari evaluasi pembinaan dan juga pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bertempat dalam aula Lapas Permisan, Selasa (23/12).
Sidang TPP yang disebutkan mengeksplorasi lima rencana utama, yakni usulan Pembebasan Bersyarat (PB), usulan Perbaikan Remisi, usulan Berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), usulan penempatan Tamping, dan juga persiapan pelaksanaan kegiatan Natal lalu Tahun Baru bagi WBP.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua serta seluruh Anggota Sidang TPP Lapas Permisan, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan, dan juga disertai oleh 42 Warga Binaan Pemasyarakatan yang tersebut diusulkan untuk dijalankan penilaian kelayakan.
Pelaksanaan Sidang TPP direalisasikan secara objektif juga komprehensif dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi, hasil pembinaan, perilaku WBP selama menjalani masa pidana, kepatuhan terhadap tata tertib, dan juga rekomendasi dari wali pemasyarakatan juga pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua TPP Lapas Permisan, Andar Saenur Warikas, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan mekanisme penting pada pengambilan tindakan pemasyarakatan. “Setiap usulan dibahas secara objektif dan juga profesional sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku guna melakukan konfirmasi tindakan yang mana diambil memberikan kegunaan bagi warga binaan dan juga mempertahankan situasi Lapas terus aman dan juga kondusif, khususnya mendekati Natal lalu Tahun Baru, ” ujarnya.
Melalui Sidang TPP ini, Lapas Permisan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem pembinaan yang digunakan transparan, akuntabel, lalu berkeadilan, juga memperkuat kesiapan WBP di menjalani proses reintegrasi sosial ke berada dalam masyarakat.


