Syarat serta cara daftar uji KIR secara online
Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan proses pemeriksaan pada kendaraan, yang dimaksud perlu dijalankan secara berkala mengenai mesin-mesin atau komponen penting pada kendaraan khususnya niaga. Secara keseluruhan setiap kendaraan yang dimaksud dilaksanakan untuk berniaga wajib mendaftarkan uji KIR agar mengetahui kelayakannya ketika digunakan di tempat jalan raya.
Uji KIR itu sendiri, merupakan prosedur yang tersebut diterbitkan oleh pemerintah terhadap setiap pengendara yang dimaksud memiliki kendaraan untuk mengakibatkan angkutan barang maupun jasa penumpang, misalnya seperti taksi, bus, truk angkutan, mobil penumpang serta angkutan komersil lainnya.
Pengendara yang disebutkan diperintahkan untuk wajib mengikuti ujian KIR yang mana sesuai dengan kriteria jenis kendaraan nya, guna menjamin standar keamanan, keselamatan juga emisi yang tersebut telah terjadi ditetapkan pemerintah. Sehingga, ini memberikan pencegahan bagi pengaplikasian kendaraan pada mengantisipasi kesalahan teknis pada komponen kendaraan di area jalan raya.
Kini untuk mendaftar uji KIR tidaklah rumit dikarenakan sudah ada tersedia layanan melalui perangkat lunak cek KIR yang mana dapat diakses oleh siapa cuma kemudian dimana belaka dengan mudah. Sekaligus dapat memberikan kemudahan para pengendara di pendaftaran serta perpanjangan uji KIR pada kendaraan.
Berikut ini, informasi mengenai ketentuan pendaftaran serta cara daftar uji KIR secara online.
Syarat pendaftaran uji KIR online
Untuk melakukan pendaftaran KIR online Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antaranya yaitu:
• Kendaraan pada kondisi teknis yang tersebut baik juga layak.
• Membawa Dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) lalu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
• Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai berhadapan dengan nama pemilik kendaraan.
• Apabila diwakilkan, siapkan surat kuasa.
• Memiliki surat izin trayek untuk angkutan umum.
• Memiliki bukti pembayaran uji KIR.
• Membawa sertifikat uji tipe kendaraan.
• Membawa kendaraan yang dimaksud akan dalam uji KIR di pelaksanaan pengujian.
Cara pendaftaran uji KIR online
Terdapat dua cara pendaftaran untuk uji KIR, yakni melalui situs resmi serta aplikasi. Berikut ini cara pendaftarannya baik dari situs kemudian aplikasi.
a. Melalui website resmi
1. Kunjungi situs resmi KIR di http://ngekironline.co.id/.
2. Kemudian akan menampilkan beberapa pilihan dan juga klik “Pendaftaran Uji:.
3. Setelah itu, lengkapi kolom yang dimaksud tersedia seperti provinsi tujuan, tempat PKB lalu jenis permohonan.
4. Verifikasi pendaftaran dengan klik “cek pendaftaran” lalu masukkan nomor pendaftaran, lalu klik “cari”.
5. Jika semua data sudah pernah terisi secara keseluruhan, tunggu beberapa pada waktu untuk membayar uji KIR yang dimaksud lalu lakukan pembayaran yang tersebut tertera pada layar.
6. Setelah itu akan diarahkan untuk menguji KIR serta mengevaluasi nya.
7. Apabila sudah ada selesai dokumen dapat diakses kemudian dicetak untuk dapat melengkapi dokumen.
b. Pendaftaran online menggunakan aplikasi
1. Unduh aplikasi mobile e-KIR dalam Play Store (android) atau App Store (iOS).
2. Apabila belum memiliki akun, lakukan registrasi untuk pendaftaran baru, dengan mengisi kolom yang tersedia seperti nama, email, no hp, password, KTP serta alamat Anda. Lalu centang bagian bawah bahwa Anda sudah pernah menyetujui persyaratan yang telah dilakukan pada isi dan juga klik “Register”.
3. Kemudian akan diarahkan ke halaman awal untuk masuk ke e-KIR yang disebutkan dengan mengisi email dan password.
4. Setelah itu, Anda diperintahkan untuk mengisi data kendaraan.
5. Pilih tanggal dan juga lokasi untuk pengujian KIR sesuai keinginan.
6. Kemudian tunggu untuk memverifikasi bahwa data telah dilakukan dalam validasi dari petugas KIR.
7. Nantinya akan muncul rincian dari pemesanan pendaftaran tersebut, dan juga total biaya retribusi yang tersebut harus dibayarkan.
8. Selanjutnya dokumen dapat dalam unduh serta dicetak untuk melengkapi dokumen.
Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang digunakan wajib uji KIR
Baca juga: Persyaratan juga rincian biaya uji KIR
Baca juga: Pengertian serta ketentuan uji KIR kendaraan bermotor