TEKNOLOGI

Sosok Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang mana divonis 6,5 tahun penjara

DKI Jakarta – Nama Harvey Moeis, yang dimaksud dikenal sebagai suami aktris terkenal Indonesia, Sandra Dewi, pada saat ini sedang menjadi sorotan rakyat akibat keterlibatan nya pada persoalan hukum korupsi terkait timah. Tindakannya yang disebutkan dilaporkan sudah pernah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Dalam persoalan hukum yang mana menyeret namanya, Harvey Moeis bertindak sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mana diduga menjalin kerja serupa dengan PT Timah melalui penyewaan smelter secara ilegal. Sehubungan dengan persoalan hukum ini, seluruh aset kekayaannya telah dilakukan disita oleh Kejaksaan Agung untuk diamankan oleh negara.

Untuk mempertanggungjawabkan berhadapan dengan tindakan yang dimaksud dilakukannya, Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Namun, pada akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Harvey, yang hanya saja setengah dari tuntutan jaksa.

Sidang putusan dilaksanakan bertempat di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Awal Minggu (23/12/2024) Pengadilan Negeri Ibukota Pusat yang ditetapkan oleh hakim ketua Eko Aryanto.

Lantas seperti apa latar belakang Harvey Moeis? Berikut ini profilnya isngkay yang mana sudah dirangkum dari berbagai sumber.

Profil Harvey Moeis

Harvey Moeis merupakan pelaku bisnis yang tersebut kaya raya juga terkenal di dalam Indonesia yang miliki perusahaan tambang batu bara PT Multi Harapan Utama (MHU). Pria yang mana lahir 30 November 1985 ini berasal dari keturunan Ambon, Papua lalu Makassar.

Orang tua Harvey Moeis salah satu pelaku bisnis tambang ternama di dalam Indonesia. Dirinya mempunyai ayah yang dimaksud bernama Hayong Moeis namun sayangnya telah dilakukan meninggal dunia sebab sakit neoplasma lalu ibunya bernama Irma Silviani.

Nama Harvey Moeis ini menjadi terkenal dalam dunia maya akibat resmi menikahi aktris cantik Sandra Dewi pada 8 November 2016 silam. Acara pernikahannya sangatlah mewah dengan mengatur pemberkatan di tempat Gereja Katolik Katedral Ibukota Indonesia lalu kemudian di tempat lanjut di dalam Cinderella’s Castle, Disneyland Tokyo, Jepang.

Sebagai ayah dari dua anak, Harvey Moeis lahir dari keluarga konglomerat yang digunakan memberikan kemudahan pada perjalanan kariernya hingga berhasil menjadi pelaku bisnis sukses dalam usia muda.

Kariernya di dalam sektor pertambangan mampu dikatakan sebagai hasil dari warisan keluarga. Ayahnya, Hayong Moeis, sudah pernah lama berkecimpung di area dunia pertambangan.

Berbekal pengalaman dan juga pengetahuan yang tersebut diwariskan oleh sang ayah, Harvey berhasil meniti kariernya sebagai salah satu pengusaha perusahaan terkemuka di tempat Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan berbagai perusahaan besar.

Harvey diketahui menjabat sebagai Presiden Komisaris pada PT Multi Harapan Utama, sebuah perusahaan yang bergerak di area sektor pertambangan batu bara. Selain itu, ia juga berpartisipasi pada berbagai perusahaan lain sebagai bagian dari langkahnya melanjutkan karier pada dunia bisnis.

Selain itu, sosok Harvey Moies mempunyai kekayaan yang dimaksud melimpah dari kekayaan yang dimaksud dirinya miliki seperti mobil mewah hingga jet pribadi ternyata dirinya pun disebut mempunyai saham pada lima perusahaan ternama batubara lainnya seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, lalu PT Tinindo Inter Nusa.

Namun oleh sebab itu tindakan korupsi yang mana dilakukannya tersebut, aset kepemilikan nya sudah pernah disita oleh Kejaksaan Agung oleh sebab itu Harvey Moeis telah dilakukan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Serta vonis hukuman penjara yang dimaksud telah lama dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah melawan tindakan korupsi yang disebutkan sesuai dakwaan primer jaksa penuntutan umum. Sehingga dirinya sudah divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun dan juga denda Rp1 Milyar.

Related Articles

Back to top button