Eko Aryanto: Sosok hakim dibalik vonis 6,5 tahun Harvey Moeis

DKI Jakarta – Sidang terkait persoalan hukum langkah pidana korupsi timah yang dimaksud menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271 Ribu Miliar melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto pada Awal Minggu (23/12/2024), Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, namun vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto tambahan ringan.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang digunakan diajukan terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat, mengingat kesalahan yang dilaksanakan terdakwa berdasarkan kronologi peristiwa.
“Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun untuk terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara yang disebutkan terlalu berat apabila dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko Aryanto.
Sehingga putusan yang tersebut dikeluarkan oleh Ketua Hakim Eko Aryanto dalam Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ini memunculkan berbagai reaksi di tempat kalangan masyarakat. Hal ini membuka wacana baru tentang bagaimana keadilan diterapkan di perkara aksi pidana korupsi dalam Indonesia.
Lantas seperti apakah sosok Ketua Hakim Eko Aryanto ini? Berikut profil singkatnya.
Profil Eko Aryanto
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, S.H., M.H merupakan pegawai negeri sipil golongan IV/d yang lahir dalam Malang, Jawa Timur pada tanggal 25 Mei 1968. Dirinya miliki institusi belajar yang mana cukup luar biasa lalu lulusan dari Universitas ternama di area Indonesia.
Eko Aryanto meraih peringkat sarjana di area tahun 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di dalam Universitas Brawijaya, kemudian tahun 2002 dirinya melanjutkan institusi belajar S2 dalam IBLAM School of Law dan tahun 2015 berhasil meraih penghargaan S3 pada bidang Pengetahuan Hukum di area Universitas 17 Agustus 1945.
Awal mula kariernya, pada tahun 2017 Eko Aryanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung juga sempat mempunyai peran berpartisipasi di meningkatkan transparansi sekaligus keadilan dari segi ruang lingkup keadilan.
Dari hasil kerja kerasnya yang dimaksud dengan mempunyai berbagai pengalaman khususnya pada bidang pengadilan, dirinya menjadi sosok yang tersebut dihormati oleh rekan kerjanya.
Setelah itu, Eko Aryanto juga pernah menangani beberapa perkara penting pada Pengadilan Negeri Ibukota Barat dengan melibat beberapa aktivitas pidana kriminal dan juga perkara pidana lainnya.
Seperti salah satunya, Eko Aryanto pernah menangani persoalan hukum kelompok kriminal seperti John Kei, Bukon Koko serta Yeremias terkait perkara kematian Yustis Corwing (Erwin).
Dari perkara tindakan hukum kejadian perbuatan pidana korupsi yang tersebut melibatkan Harvey Moeis, Eko Aryanto telah terjadi memutuskan mengenai vonis hukuman penjara tersebut.
Namun, dari hasil tuntutannya tiada memberikan kepuasan bagi warga sehingga menjadi Hakim Ketua Eko Aryanto yang dimaksud menjadi pembicaraan masyarakat akibat telah terjadi memberikan tindakan yang tersebut tiada adil dikarenakan terdakwa sudah pernah merugikan negara.