TEKNOLOGI

Sosok Donny Tri Istiqomah, terdakwa baru tindakan hukum Harun Masiku

Ibukota Indonesia – Donny Tri Istiqomah belakangan ini menjadi sorotan usai namanya ditetapkan sebagai terdakwa pada rangkaian tindakan hukum dugaan suap yang digunakan melibatkan Harun Masiku oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan dua orang dituduh baru pada rangkaian tindakan hukum Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) lalu Donny Tri Istiqomah (DTI).

Penetapan Donny Tri Istiqomah sebagai dituduh tertuang di Surat Perintah Penyidikan atau sprindik bernomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Donny Tri Istiqomah merupakan seseorang advokat, dan juga Kurator Kepailitan & Legal Drafter. Ia menempuh pendidikannya sebagai lulusan Fakultas Hukum, Universitas Jember.

Donny juga tercatat pernah mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP wilayah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV pada pemilihan raya 2019. Donny juga menjabat sebagai advokat PDIP.

Sebelumnya, pada 2020 Donny pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK di rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Donny diperiksa sebagai saksi masalah aliran uang terhadap dituduh eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) di penyidikan tindakan hukum suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

KPK juga pernah memeriksa Donny perihal kajian-kajian yang dimaksud disusunnya di mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW.

Kini, status Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK sama-sama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) pada persoalan hukum dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. KPK menemukan adanya bukti keterlibatan Donny selaku orang kepercayaan Hasto.

"Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku lalu kawan-kawan berbentuk pemberian sesuatu hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Ketua KPK Setyo menjelaskan bahwa pada perkara ini, Hasto mengatur serta mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Hasto juga mengendalikan Donny untuk bergerak mengambil juga mengantarkan uang suap untuk diserahkan terhadap Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, serta DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan kemudian Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura lalu 38.350 dolar Amerika Serikat pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.

Untuk diketahui, Harun Masiku eks kader PDIP telah dilakukan ditetapkan KPK sebagai dituduh di perkara dugaan pemberian hadiah atau janji untuk pelaksana negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di dalam KPU.

Namun, Harun Masiku terus-menerus mangkir dari panggilan penyidik, hingga pada masa kini telah dilakukan menjadi buronan KPK atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Selain itu, Wahyu Setiawan eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 telah terjadi ditetapkan sebagai terpidana kemudian pada waktu ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Related Articles

Back to top button