OTOMOTIF

Persyaratan dan juga rincian biaya uji KIR

Jakarta (ANTARA) – Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) merupakan sejumlah pengujian atau pemeriksaan secara berkala untuk melakukan konfirmasi bahwa kendaraan yang dimaksud berpenumpang kemudian angkutan barang yang tersebut beroperasi di area jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan serta layak pakai pada jalan raya.

Uji KIR menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan komersial atau kendaraan niaga seperti bus, truk, angkutan barang, kemudian angkutan penumpang. Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan juga menjaga kualitas komponen pada kendaraan.

Pemeriksaan untuk uji KIR ini, sudah diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan, juga diperjelas di Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015.

Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang dimaksud diperiksa akan menerima surat, berdasarkan hasil pengujian yang masa berlakunya hingga enam bulan, oleh akibat itu pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Apabila kendaraan tak mengikuti uji KIR, akan dikenakan sanksi yang diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tegas tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan yang digunakan akan melakukan uji ini, perlu mematuhi persyaratan uji KIR kemudian mengetahui biaya yang digunakan diperlukan. Sehingga pemilik kendaraan dapat menegaskan bahwa kendaraan dia beroperasi secara aman serta legal.

Berikut persyaratan dan juga biaya pada mengikuti uji KIR kendaraan

Persyaratan uji KIR

Proses uji KIR untuk pertama kali, memerlukan beberapa dokumen penting lalu ketentuan teknis tertentu, antara lain:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.

2. Kondisi kendaraan harus pada kondisi yang dimaksud baik sesuai dengan kriteria.

3. Kelengkapan dokumen dalam bentuk BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus tersedia.

4. Bagi kendaraan angkutan umum, wajib memiliki izin trayek.

5. Telah melakukan pembayaran biaya uji dan juga mempunyai bukti pembayarannya.

6. Memiliki sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun kemudian rekayasa kendaraan.

7. Bukti pemilik kendaraan jikalau kendaraan bukanlah milik pribadi, misalnya untuk kendaraan sewa atau perusahaan, maka wajib menyertakan surat kuasa.

8. Kendaraan dibawa secara langsung ke unit pelaksana untuk proses pengujian.

Biaya uji KIR

Biaya uji KIR umumnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan masing-masing. Namun, sebagai gambaran, biaya uji KIR mengutip laman Kemenpanrb, disebutkan kisaran biaya untuk melakukan uji KIR, sebagai berikut:

• Formulir pendaftaran = Rp15 ribu
• Buku uji baru = Rp85 ribu
• Plat uji = Rp15 ribu
• Stiker samping = Rp15 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) <3> = Rp50 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) > 3.500 Kg – 8.000 Kg = Rp75 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 8.000 Kg ≤ 14.000 Kg = Rp100 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 14.000 Kg =Rp150 ribu

Namun, ketika ini dengan diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan pemerintahan Pusat juga Daerah, dan juga Peraturan otoritas RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta Retribusi Daerah. Uji berkala kendaraan bermotor sekarang tak dikenakan biaya retribusi.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah, untuk memberikan kemudahan untuk penduduk di memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan serta kelancaran berkendara.

Baca juga: Pengertian dan juga ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan walau sudah lulus uji kir

Related Articles

Back to top button