Klarifikasi tentang acara BBNKB gratis di tempat Ibukota Indonesia
Jakarta (ANTARA) –
Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur No. 41/2024 yang tersebut menetapkan tarif sebesar 0 persen untuk BBNKB.
Penyerahan kedua dan juga seterusnya merujuk pada proses pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor yang mana sebelumnya sudah terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kendaraan yang disebutkan juga harus memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB untuk penyerahan pertama, baik yang digunakan dilaksanakan dalam pada maupun di tempat luar Provinsi DKI Jakarta.
Dijelaskan di Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 dinyatakan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak tempat dalam bentuk pengenaan BBNKB untuk penyerahan kedua kemudian seterusnya sebesar Rp0 dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Insentif ini akan berlangsung hingga diterapkannya ketentuan BBNKB yang mana diatur pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah, yang mana mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Dengan demikian, insentif BBNKB ini efektif diberlakukan dari 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025.
Dengan diluncurkannya acara BBNKB gratis ini, diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah keseluruhan kendaraan baru pada Jakarta, yang pada gilirannya dapat berkontribusi positif terhadap pendapatan wilayah lalu meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.