Pemda DIY Amankan Ribuan Botol Miras Usai Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur
Jakarta – eksekutif Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah terjadi mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari toko ilegal lalu menyegel gerai-gerai tak berizin. Ini adalah dilaksanakan usai diterbitkannya Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian kemudian Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Telah dilaksanakan berbagai langkah taktis oleh Pemkab/Pemkot bersatu pihak kepolisian,” kata Koordinator Substansi Kehumasan Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, pada waktu dihubungi melalui aplikasi mobile perpesanan WhatsApp, Hari Minggu malam, 3 November 2024.
Ditya mengungkapkan penerbitan Instruksi Gubernur ini untuk merespons keresahan penduduk melawan peredaran miras ilegal. Kasus terakhir adalah penusukan dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Bantul, pada 23 Oktober 2024. Pelaku penusukan diketahui berada di pengaruh minuman keras.
Semenjak Sultan Hamengkubuwono menertibkan peraturan tentang minuman beralkohol, Ditya menyatakan Sultan HB X telah dilakukan menginstruksikan bupati lalu wali kota untuk menjamin pelaku usaha mengantongi izin peredaran miras termasuk penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, dan juga toko bebas bea.
Ia menyatakan pemerintah area juga melakukan sosialisasi dengan sebagian perangkat tempat sesuai dengan tugas serta fungsinya. Misalnya mengelaborasikan Badan Kesatuan Bangsa serta Politik (Kesbangpol) dengan Dinas Pendidikan, Pemuda serta Olahraga (Disdikpora) untuk memberikan deskripsi perihal bahaya narkoba kemudian miras bagi partisipan didik pada tingkat SMA/SMK. Selain kabupaten dan juga kota, Ditya mengatakan, sosialisasi pembatasan miras ini juga diadakan di area tingkat kelurahan, yakni di area Bantul. Ditya mengungkapkan lurah dalam Bantul sudah pernah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan peredaran miras dalam lingkungannya.
Ihwal kebijakan anyar tersebut, Ditya tidak ada mengetahui apakah Pemda berencana mendesak DPR untuk mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. “Tapi setahu saya, pada waktu ini belum pembahasan di area Pemda terkait hal tersebut,” ujarnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat instruksi gubernur nomor 5/2024 pada Rabu, 30 Oktober 2024, yang dimaksud ditujukan untuk lima kepala area kabupaten/kota provinsi itu di upaya memperketat peredaran minuman beralkohol.
“(Semua kepala daerah) segera melaporkan pelaksanaan instruksi ini paling lambat 15 hari kerja sejak surat ini diterbitkan,” kata Sultan HB X, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Para kepala area se-DIY juga diminta membentuk regu khusus pengawasan peredaran minuman beralkohol di dalam daerahnya. Serta meyakinkan peredaran, penjualan, juga atau penyimpanan minuman beralkohol sudah ada sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku.
“Peredaran minuman beralkohol tidaklah boleh dilaksanakan pada tempat yang dimaksud dilarang lalu melanggar jarak minimum. Dilarang memasarkan minuman beralkohol terhadap konsumen yang dimaksud berusia kurang dari 21 tahun,” kata Sultan.
Sultan pun memohonkan para kepala wilayah melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran minuman beralkohol. “Lakukan percepatan penyusunan produk-produk hukum wilayah yang digunakan diperlukan,” kata Sultan.