OTOMOTIF

Opsen pajak kendaraan bermotor, penjelasan juga cara menghitungnya

DKI Jakarta (ANTARA) – eksekutif akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor untuk publik pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat juga otoritas Daerah (HKPD).

Menurut ketentuan di undang-undang tersebut, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan diadakan tiga tahun setelahnya disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan pada awal tahun 2025.

Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?

Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan wilayah yang dimaksud diatur pada UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi di pemungutan pajak dan juga mempercepat penyaluran pajak yang dimaksud sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang, penerapan opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, serta Pajak 5 tahunan (TNKB)

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak tempat yang tersebut dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kemudian Pajak Mineral Bukan Logam juga Batuan (MBLB).

Secara umum, penerapan opsen tak akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dimaksud berlaku di area masing-masing daerah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tiga jenis pajak tempat yang dimaksud dikenakan opsen.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota menghadapi pokok PKB sesuai peraturan yang dimaksud berlaku, dengan pendapatan yang dimaksud digunakan untuk memperkuat kemandirian wilayah tanpa membebani wajib pajak.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB dikenakan ketika peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen berhadapan dengan pokok BBNKB untuk memperkuat kemandirian wilayah tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.

Baca juga: Apa itu BBNKB lalu bagaimana cara menghitungnya? 

3. Pajak Mineral Bukan Logam lalu Batuan (MBLB)

MBLB dikenakan berhadapan dengan pengambilan mineral tidak logam kemudian batuan. Provinsi mengenakan opsen menghadapi pokok pajak MBLB untuk menguatkan pengawasan juga penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan juga BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen yang disebutkan meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), juga biaya administrasi STNK juga TNKB.

Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB lalu opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor dalam Samsat setempat. Pembayaran PKB dan juga BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, sementara opsen PKB dan juga BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.

Untuk memudahkan pembayaran, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB lalu BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Dengan adanya tambahan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan lebih besar transparan juga efisien.

Baca juga: Syarat dan juga langkah mendapatkan BBNKB gratis

Cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor

Sebagai contoh, tarif dasar pengenaan pajak untuk sebuah mobil dengan Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta. Kendaraan yang dimaksud merupakan kendaraan pertama bagi wajib pajak, dan juga tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai Perda PDRB provinsi yang mana bersangkutan adalah 1,1 persen.

Dengan demikian, PKB yang tersebut terutang adalah 1,1 persen x Rp200 jt = Rp2,2 juta, yang mana masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi terkait. Opsen PKB-nya dihitung sebesar 66 persen x Rp2,2 jt = Rp1,450 juta, yang digunakan akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.

Jika dijumlahkan, total administrasi perpajakan yang tersebut harus dibayar wajib pajak adalah Rp2,2 jt + Rp1,450 jt = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang mana berlaku sebelumnya.

Pembayaran sebesar Rp3,650 jt nantinya dijalankan sekaligus dalam SAMSAT, juga bank tempat pembayaran akan membagi dana yang dimaksud ke RKUD Provinsi serta Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan, hal ini tak menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

Dengan memahami opsen pajak kendaraan bermotor beserta cara perhitungannya sangat penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kewajiban yang dimaksud harus dipenuhi juga melakukan konfirmasi pembayaran pajak dijalankan dengan benar. Dengan demikian, opsen menjadi instrumen vital di pengelolaan keuangan wilayah serta penguatan otonomi fiskal.

Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"

Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen pada Januari 2025

Related Articles

Back to top button