TEKNOLOGI

Apakah korupsi semata-mata perihal menerima uang saja? Ini adalah penjelasannya

Ibukota Indonesia – Istilah korupsi menjadi hal yang digunakan sangat sensitif bagi masyarakat. Saat mendengar kata korupsi, secara langsung memahaminya sebagai penerimaan uang yang melanggar aturan. Lantas, apakah korupsi sebatas menerima uang saja?

Korupsi mempunyai cakupan yang mana lebih banyak luas. Kata korupsi berasal dari Bahasa Latin (Corruptus dan Corruption) yang artinya perilaku tiada bermoral, bukan suci, buruk, busuk, bejat, penyuapan, serta berbohong.

Sedangkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan juga sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Pengertian korupsi juga sejalan di Black Law Dictionary pada modul Tindak Pidana Korupsi KPK, yakni tindakan yang mana bertujuan untuk memperoleh keuntungan namun melanggar aturan hukum atau kepercayaan sebuah tugas yang digunakan sudah pernah diamanatkan.

Selain itu, menurut Hongkong Independent Commission Against Corruption (ICAC), tindakan korupsi termasuk pada penyalahgunaan kekuasaan dan juga wewenang pejabat rakyat yang dimaksud melanggar hukum untuk keuntungannya.

Kendati demikian, korupsi bukan selalu berbentuk penerimaan uang, melainkan juga bisa saja melibatkan keuntungan lain, seperti memanfaatkan wewenang untuk penawaran jabatan atau berbagai tindakan yang dimaksud melanggar etika kemudian hukum lain.

Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 sudah pernah membagi korupsi menjadi 30 jenis perbuatan pidana yang dikelompokkan sebagai berikut.

1. Kerugian keuangan negara

Seluruh perbuatan yang digunakan merugikan uang negara untuk keuntungan sendiri atau kelompok, baik dilaksanakan oleh masyarakat, PNS, kemudian pejabat rakyat lainnya, termasuk jenis korupsi.

2. Suap-menyuap

Aksi suap-menyuap dikenal sebagai tindakan memberikan, menjanjikan, dan juga menerima sesuatu dalam bentuk uang, jasa, barang, atau hal lain untuk kepentingan tertentu antara pihak yang digunakan berkaitan. Biasanya, suap dijalankan agar kepentingan yang dimaksud cepat didapatkan atau menghindari aturan yang mana berlaku.

Tanpa disadari, suap-menyuap termasuk jenis korupsi yang dimaksud melanggar hukum lalu merugikan negara. Tindakan ini banyak terjadi dalam berbagai kalangan warga hingga instansi negeri lalu swasta.

3. Penggelapan pada jabatan

Salah satu bentuk aksi pidana korupsi yakni penggelapan di jabatan, di tempat mana seseorang yang tersebut berwenang untuk mengatur atau menyimpan suatu barang, uang, atau aset tertentu telah terjadi menyalahgunakan, menghilangkan, atau menguasai hal yang disebutkan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Tindakan ini biasanya diadakan oleh seseorang yang tersebut miliki jabatan atau kewenangan tertentu, baik di dalam instansi pemerintah maupun swasta.

4. Pemerasan

Tindakan pemerasan merupakan pihak yang digunakan berwenang atau berkuasa melakukan pemaksaan atau ancaman terhadap orang lain agar memberikan fasilitas, dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang dimaksud menguntungkan secara pribadi lalu melanggar hukum.

5. Perbuatan curang

Perbuatan curang yang digunakan termasuk di korupsi miliki berbagai jenis, yakni sebagai berikut:

  • Pemborong, ahli bangunan yang dimaksud pada waktu menyebabkan bangunan, atau penjual material bangunan yang mana pada waktu menyerahkan material bangunan, melakukan perbuatan curang yang digunakan dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara di keadaan perang.
  • Setiap orang yang digunakan bertugas mengawasi pengerjaan atau penyerahan unsur bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang.
  • Setiap orang yang dimaksud pada waktu menyerahkan barang keperluan TNI kemudian atau kepolisian melakukan perbuatan curang yang tersebut dapat membahayakan keselamatan negara pada keadaan perang.
  • Setiap orang yang mana bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan juga atau kepolisian dengan sengaja membiarkan perbuatan curang.

6. Benturan kepentingan di pengadaan

Tindakan ini kerap diadakan oleh seseorang yang dimaksud berwenang pada proses pengadaan barang lalu jasa menggunakan tempat atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak tertentu, sehingga melanggar aturan hukum.

Contoh tindakan ini, seperti seseorang pengadaan menunjuk perusahaan milik kerabat atau teman dekat untuk mengungguli tender meskipun tak memenuhi persyaratan atau memberikan penawaran terbaik atau panitia lelang yang memanipulasi proses tender agar perusahaan tertentu menang dikarenakan adanya imbalan atau hubungan khusus.

7. Gratifikasi

Tindakan gratifikasi biasa dijalankan dengan memberikan sarana yang mana menguntungkan, seperti barang, uang, potongan harga, komisi, sarana perjalanan wisata, juga lainnya terhadap pihak berwenang atau pejabat umum yang tersebut dapat mempengaruhi keputusannya.

Secara umum, tindakan gratifikasi rutin diartikan sebagai pemberian tanda terima kasih, namun hal ini menjadi dampak buruk lalu bersifat negatif yang mana dapat berujung dengan tindakan suap bahkan korupsi.

Related Articles

Back to top button