Gaji kemudian aturan jadi sopir bus Transjakarta
Jakarta (ANTARA) – Transjakarta menjadi moda transportasi berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dan juga non BRT yang digunakan sudah beroperasi pada tahun 2004. Transjakarta sekarang dalam bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Ibukota Indonesia (Perseroda).
Moda transportasi ini disediakan dengan tujuan menyediakan alternatif transportasi yang digunakan cepat, efisien, kemudian terjangkau bagi warga Jakarta.
Transportasi ini miliki beberapa koridor yang mana menghubungkan berbagai titik dalam kota, dengan jalur khusus yang memisahkan bus Transjakarta dari kendaraan lain, sehingga mengempiskan kemacetan.
Selain itu, Transjakarta juga dilengkapi dengan halte yang tersebut nyaman, sistem pembayaran yang terintegrasi, lalu layanan informasi untuk memudahkan pengguna di merencanakan perjalanan mereka.
Layanan Transjakarta sudah miliki jalur rute sepanjang 251,2 km dengan tersedia 260 halte dan juga jam operasional yang dilaksanakan setiap hari dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Baca juga: Transjakarta bagi rute layanan mikrotrans JAK78 jadi dua
Dengan mempunyai jam kerja cukup panjang seringkali perihal pendapatan cukup disangsikan khususnya pada pengemudi bus Transjakarta. Berikut ini terdapat informasi terkait upah pada pengemudi bus Transjakarta yang dimaksud telah terjadi dirangkum dari beberapa sumber:
Gaji sopir bus Transjakarta
Dalam sistem penghasilan untuk pengemudi Transjakarta dibayarkan setiap bulan kemudian tidaklah lagi dihitung berdasarkan jumlah agregat penumpang. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa merek dapat melayani warga pada bepergian atau bekerja melalui berbagai rute yang tersedia.
Dengan sistem penghasilan yang tetap memperlihatkan ini, pengemudi dapat lebih tinggi fokus pada tugas mereka itu tanpa terbebani oleh tekanan untuk mencapai jumlah agregat penumpang tertentu.
Selain itu, pendekatan ini juga meningkatkan kualitas layanan, oleh sebab itu pengemudi dapat memberikan perhatian lebih besar untuk keselamatan dan juga kenyamanan penumpang selama perjalanan.
Oleh lantaran itu, di hal pelayanan untuk pengemudi Transjakarta menerima pendapatan di dalam melawan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yang dimaksud pada tahun 2024 berkisar sekitar Rp5.067.381.
Sistem penghasilan Transjakarta terus berkembang, memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk mendapatkan pendapatan bulanan antara Rp6.000.000 – Rp12.000.000.
Baca juga: Transjakarta mengungkap rute 14A tujuan Monas-JIS
Persyaratan melamar kerja untuk menjadi sopir Bus Transjakarta
1. Kualifikasi :
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Pendidikan minimal D3/S1.
• Usia minimal 25 tahun.
• Memiliki SIM minimal B1 umum atau B2 umum
• Memiliki jiwa responsif terhadap permasalahan kendaraan.
• Memiliki integritas dan juga disiplin baik.
2. Perlengkapan berkas :
• Memiliki ijazah ataupun sertifikat pendidikan.
• Menyiapkan surat lamaran lalu CV.
• Tanda pengenal KTP.
• SKCK dan juga surat keterangan sehat.
• Kartu keluarga (KK).
• Surat bebas narkoba dari BNN maupun rumah sakit.
Baca juga: Pramono sebut Transjakarta tak cukup untuk atasi macet Jakarta
Baca juga: Pramono gagas Proyek Ibukota Bergerak untuk atasi kemacetan