Blog

Polda NTB Ikuti Sosialisasi Nasional Penerapan KUHP kemudian KUHAP Baru

Mataram, NTB – Dalam rangka menggalang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan juga Peraturan Menteri Pendidikan (Mindik) yang dimaksud baru, beberapa orang satuan kerja (Satker) dalam Polda NTB mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual dari Gedung Presisi Mapolda NTB, Selasa (06/01/2026).

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bareskrim Polri juga dipimpin segera oleh Kabareskrim lalu Wakabareskrim Polri, dan juga disertai oleh seluruh Polda serta Polres di Indonesia, salah satunya Polda NTB.

Di Mapolda NTB, kegiatan yang disebutkan dihadiri para kepala satuan kerja yang tersebut mempunyai fungsi penegakan hukum, pada antaranya Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirreskrimsus, Dirres PPA kemudian PPO, Dirpolairud, Kabidkum, Kasubdit Gasum Dit Samapta, dan juga para perwira dan juga personel dari per individu satker.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K. menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting Polri pada menyiapkan jajaran kepolisian menghadapi penerapan regulasi hukum yang mana baru.

“Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh fungsi kepolisian yang bersentuhan segera dengan pelayanan dan juga penegakan hukum benar-benar mengenali inovasi mendasar antara KUHP serta KUHAP lama dengan yang baru, ” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi tidak ada belaka direalisasikan satu kali, melainkan akan dilaksanakan secara berkelanjutan hingga seluruh jajaran Polri mengenali secara utuh serta komprehensif aturan hukum yang mana baru.

Dalam sosialisasi tersebut, Kabareskrim juga Wakabareskrim Polri juga menyampaikan beberapa orang arahan penting, salah satunya penegasan terkait integritas lalu profesionalisme personel Polri di memberikan layanan penegakan hukum untuk masyarakat.

Selain itu, ditekankan pula agar materi sosialisasi ini terus disampaikan secara berjenjang, mulai dari tingkat Polda ke Polres, hingga Polsek, baik melalui forum resmi maupun kesempatan lainnya seperti apel juga pembinaan internal.

“Tujuannya agar setiap penyelesaian perkara benar-benar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang tersebut berlaku. Sosialisasi berkelanjutan ini berubah menjadi salah satu upaya agar fungsi reserse dapat bekerja lebih besar baik, profesional, kemudian berkeadilan, ” tutup Kombes Kholid.(Adb) 

Related Articles

Back to top button