Revitalisasi Pemasyarakatan, Lapas Permisan Terima Pemindahan 33 WBP Baru

NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima pemindahan banyaknya 33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari dua satuan kerja pemasyarakatan ke Nusakambangan pada Rabu (24/12).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan serta berjalan dengan aman dan juga tertib.
Penerimaan pertama direalisasikan terhadap 15 WBP dari Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan berdasarkan persetujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Selanjutnya, pada hari yang mana sama, Lapas Permisan juga menerima 18 WBP dari Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan dengan pengawalan tenaga lapas lalu kepolisian.
Setibanya pada Lapas Permisan, seluruh WBP menjalani prosedur penerimaan awal merupakan pendataan, pemeriksaan badan kemudian barang bawaan, pengecekan berkas perkara, pembagian perlengkapan dasar, penandatanganan berita acara serah terima, dan juga pengarahan awal sebelum ditempatkan dalam sel mapenaling untuk masa pengenalan lingkungan.
Kepala Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Dedi Cahyadi, menyampaikan bahwa pemindahan WBP ini merupakan langkah strategis pada memperkuat pembinaan yang optimal. “Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan juga revitalisasi pemasyarakatan agar pembinaan dapat berjalan lebih tinggi efektif, aman, kemudian sesuai dengan permintaan setiap-tiap warga binaan, ” ujar Kalapas.
Ia menambahkan bahwa Lapas Permisan siap melaksanakan tahapan pembinaan sesuai ketentuan yang mana berlaku. “Kami berazam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang tersebut profesional, humanis, dan juga menjamin keamanan kemudian ketertiban di pada lapas, ” pungkasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan penerimaan WBP pada Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan berlangsung dengan lancar juga kondusif.


