Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK Soal Pemisahan pemilihan Nasional dan juga Daerah

JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut memutuskan pemisahan penyelenggaraan pilpres nasional juga pilpres wilayah mulai tahun 2029. Putusan MK ini tertuang pada Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilihan Umum juga Demokrasi (Perludem).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pilpres yang konstitusional dimulai pada 2029 dengan memisahkan pemilihan umum nasional, untuk DPR, DPD, dan juga Presiden/Wakil Presiden, dari pilpres daerah, untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota dan juga kepala daerah.
Baca juga: MK Putuskan pemilihan raya Nasional dan juga pemilihan Lokal Dipisah, Hal ini Respons DPR, DPD, kemudian Perludem
Waketum Perindo Ferry Kurnia menilai putusan yang dimaksud sebagai langkah penting menuju pilpres yang mana lebih besar berkualitas juga berintegritas.
“Saya ungkapkan bahwa kami dari Partai Perindo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, serta tentunya mari kita sama-sama mengawal proses ini,” ujar Ferry di Webinar Pemisahan pemilihan Serentak: Implikasinya bagi Penyelenggara dan juga Parpol? pada Kamis (3/7/2025) malam.
Ferry juga berharap agar DPR RI dapat merancang Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum usai putusan MK ini yang mana benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip pilpres yang tersebut langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil (Luber Jurdil), dan juga menjunjung tinggi integritas.