Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Surya Paloh hingga Bahlil Kasih Komentar
Jakarta – Nama eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, belakangan ini jadi sorotan publik. Dia ditetapkan sebagai dituduh pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan ada kerugian negara sekitar Simbol Rupiah 400 miliar di persoalan hukum tersebut.
Kerugian negara itu disebut berasal dari kemungkinan keuntungan yang mana seharusnya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penetapan Tom Lembong sebagai terperiksa pada tindakan hukum itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, utamanya para politisi. Berikut deretannya.
Surya Paloh: Tidak ada angin bukan ada hujan
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkapkan penetapan Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong, sebagai dituduh tindakan hukum impor gula amat memprihatinkan. Ia sendiri mengaku terkejut dengan persoalan hukum ini.
“Nggak ada angin gak ada hujan mendadak ada Tom Lembong, (dianggap) kebijakannya salah. Kita juga terkejut itu,” kata Surya ketika ditemui dalam kompleks Istana Kepresidenan Ibukota Indonesia pada Jumat, 1 November 2024, usai persamuhan Presiden Prabowo dengan ketua umum parpol pendukung pemerintah.
Surya menyoroti sejumlah kasus-kasus aktual yang dimaksud mampu menjadi fokus penegakan hukum lalu langkahnya yang mana patut diapresiasi ketika ini. Misalnya persoalan perkara tiga hakim yang dimaksud berkomplot pada dugaan perkara suap Gregorius Ronald Tannur. Namun bagaimanapun, Bos Media Massa Group ini, menegaskan bukan mau mencampuri kesulitan penegakan hukum. Ia pun berharap bukan ada politisasi pada persoalan hukum ini.
“Mudah-mudahan tidak ada ada (politisasi). Kalau ada apes aja,” kata Surya. Ketum NasDem ini mengungkapkan tak akan ada bantuan hukum ke Tom.
Habiburokhman sebut persoalan hukum Tom Lembong bisa saja timbulkan tuduhan pada pemerintahan Prabowo
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memohonkan agar Kejagung menjelaskan untuk masyarakat secara jelas lalu detil terkait perkara aktivitas pidana korupsi yang dimaksud menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa agar tak ada tuduhan ke Presiden Prabowo Subianto.
Dia menyatakan tanpa ada penjelasan yang digunakan rinci, pengusutan persoalan hukum Tom Lembong mampu menyebabkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.
“Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita urusan politik hukum pemerintah,” kata Habiburokhman di keterangan tertulisnya yang tersebut diterima di dalam DKI Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 dikutipkan dari Antara.
Sejauh ini, beliau pun menilai bahwa pembangunan hukum tindakan hukum yang dimaksud masih cukup sumir atau abstrak dimata publik. Sebagai ketua komisi hukum dalam DPR RI, beliau mengaku sejumlah pihak yang dimaksud bertanya terhadap dirinya terkait persoalan hukum itu.
“Banyak yang tersebut bertanya untuk saya apakah tindakan hukum yang dimaksud dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan,” kata dia.
Untuk itu, ia menyatakan bahwa Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap memperlihatkan menjunjung tinggi tegaknya hukum.
Bahlil nyatakan turut prihatin
Menteri Daya kemudian Narasumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa dirinya sebagai kategori junior di dalam Badan Sinkronisasi Penanaman Modal (BKPM) turut prihatin terhadap tindakan hukum yang digunakan menimpa Thomas Trikasih Lembong yang mana juga pernah menjabat sebagai Kepala BKPM.
“Saya sebagai kategori junior juga turut prihatin, sebagai divisi junior beliau sebab kami sama-sama sebagai mantan Kepala BKPM, jadi kami mendoakan yang terbaik,” kata Bahlil usai memberikan keterangan pers dalam Istana Kepresidenan Ibukota pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Saat ditanya tentang kemungkinan adanya intervensi, Bahlil memohonkan penduduk untuk percaya pada aparatur penegak hukum.
Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengaku tiada mengetahui persoalan Tom Lembong yang tersebut ditetapkan sebagai terperiksa berhadapan dengan dugaan aktivitas pidana korupsi kegiatan importasi gula.
Selain tiada pernah menjabat di area Kementerian Perdagangan, Bahlil memohonkan agar persoalan hukum ini diserahkan melalui proses hukum yang digunakan baik.
“Saya sendiri tak tahu apa masalah, apa segala macam apalagi saya kan tak pernah dalam (Kementerian) Perdagangan. Jadi kemungkinan besar kita serahkan terhadap proses hukum yang dimaksud baik aja,” kata Bahlil.
Rudianto Lallo: Periksa semua Menteri Perdagangan periode 2015-2023
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta-minta agar Kejaksaan Agung turut memeriksa seluruh Menteri Perdagangan yang dimaksud menjabat selama periode 2015-2023 apabila kritis ingin mengungkap perkara korupsi impor gula. Saat ini, Kejaksaan Agung telah dilakukan menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang mana menjabat pada 2015-2016, sebagai dituduh di perkara tersebut.
Menurut Rudi, pengusutan persoalan hukum pasca periode waktu yang dimaksud lama cenderung tak memberi kepastian hukum. “Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang tersebut terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, pada mana asas kepastian hukumnya?” kata Rudi melalui keterangan tertoreh pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Rudi menilai bahwa pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lain juga diperlukan lantaran kebijakan impor gula yang dipersoalkan mencakup periode 2015-2023, sedangkan Tom Lembong hanya saja menjabat pada 2015-2016.
Dalam masa kepemimpinannya Jokowi miliki beberapa menteri perdagangan, antara lain Rahmat Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, lalu Zulkifli Hasan yang dimaksud ketika ini masih melanjutkan jabatan di tempat era Prabowo. Hingga ketika ini, menteri lain belum dipanggil untuk menjadi tersangka..
HATTA MUARABAGJA | MICHELLE GABRIELA | SUKMA KANTHI NURANI | SULTAN ABDURRAHMAN | DANIEL A. FAJRI