TMG Leger T Kunum, Kepastian lalu Perlindungan Hukum Bagi Damang Kepala Adat Diperlukan

KOTAWARINGIN TIMUR – TMG Leger Toegal Kunum atau di dalam sapa Leger, Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Tualan Hulu, Kota Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sosok yang digunakan pada waktu ini jadi sorotan rakyat terkait putusan adat terhadap PT Hutanindo Agro Lestari (PT. HAL).
Dilahirkan di dalam desa Sei Bungsu, dan juga merupakan keturunan ke empat Temenggung Singam ini, menekan kan agar kepastian kemudian pengamanan hukum bagi Damang Kepala Adat, pada melaksanakan tugasnya, wajib jadi perhatian khusus untuk pemimpin tempat kemudian Dewan Adat Dayak (DAD).
Hal ini berdasarkan pandangan pribadinya terhadap putusan adat terhadap PT HAL yang digunakan sempat bermetamorfosis menjadi polemik pada komunitas adat, khusus rakyat Kalimantan Tengah.
“Seharusnya diperlukan ada perbaikan Relugasi yang mengatur atau memproduksi lembaga Damang itu sendiri ataupun secara personal ada hak Imonitas, ” katanya menyampaikn.
Lanjutnya kembali kalau pribadi Damang bukan ada hak Imonitas maka akan selalu dikriminalisasikan, baik personal Damang, Jabatan Damang maupun putusan-putusan Damang Kepala Adat lainnya.
Karena menurutnya tempat lembaga pengadilan adat Kedamangan itu sendiri mirip statusnya seperti Pengadilan Negara, manusia hakim tidak ada pernah digugat sebagaimananya mestinya.
Dan begitu juga harapan terhadap lembaga kedamangan, lalu khususnya Jabatan Damang haruslah ada hak Imonitas juga tidak ada dapat diintervensi oleh siapapun atau lembaga apapun itu.
“Putusan hukum adat yang tersebut sudah pernah dikeluarkan oleh Damang Kepala Adat, tidak ada bisa jadi digugat oleh siapapun oleh sebab itu sifatnya final lalu mengikat, ” jelasnya.
Dikatakannya apabila ada pihak lain ataupun lembaga adat lainnya melakukan upaya intervensi, maka hilanglah Marwah hukum adat itu sendiri.
Sebagai pemimpin adat ke tingkat kedamangan (kecamatan), Damang tak hanya sekali berperan sebagai penjaga kearifan lokal, tetapi juga mitra strategis pemerintah di melindungi ketertiban, keamanan, dan juga keharmonisan sosial.
Dalam sistem kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah, Damang Kepala Adat lalu Mantir Adat (termasuk Let/Let Kemantiran) memiliki peran krusial di penegakan hukum adat lalu penyelesaian perkara adat.
Tingkatan peradilan lembaga adat dayak, ada dua fase tingkatan. Pertama ditingkat mantir adat (Kelurahan) juga kedua di dalam tingkat Damang (Kecamatan) adalah fase terakhir.
Secara garis besar, mereka beraksi sebagai hakim perdamaian adat yang tersebut merawat keseimbangan sosial serta kelestarian adat istiadat.
“Damang memegang tanggung jawab berat untuk melakukan konfirmasi hukum adat ditegakkan dengan adil, ” tegas Damang Tualan Hulu.
Sebagai juru damai, peran Damang sangat krusial pada meredam konflik sosial dengan pendekatan adat yang persuasif, menegaskan keharmonisan rakyat adat Dayak tetap terjaga (Harmonisasi Hubungan Sosial).
Selain itu juga, Damang sebagai pimpinan adat juga sebagai komandatarian atau pimpinan komunitas, juga didalam diri damang itu, pada pada waktu menjalankan tugas nya, dapat menjadi jaksa, polisi serta hakim berpungsi sebagai penengah dan juga pendamaian.
Tugas kemudian tanggung jawab Damang Kepala Adat sangat luas, pada antaranya mencakup fungsi-fungsi penting meliputi, Penyelesaian Sengketa Adat (Juru Damai), Melestarikan Adat dan juga Budaya, Mitra pemerintahan kemudian Pembina Mantir Adat.
Akhir penyamapaian beliau, TMG Leger Toegal Kunum, Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, menyampaikan arahan seandai seseorang Damang itu dikriminalisasikan? (//).



