Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Nenek 72 Tahun Warga Bujel Ditunda

KEDIRI — Sidang perdana gugatan perbuatan berperang melawan hukum (PMH) Nomor 85/Pdt.G/2025/PN Kdr di dalam Pengadilan Negeri Pusat Kota Kediri, Senin, 29 Desember 2025, berakhir tanpa pemeriksaan pokok perkara. Dari 10 pihak tergugat, belaka dua yang hadir. Majelis Hakim menunda persidangan lalu menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang.
Penggugat pada perkara ini, Sudarmi (72), warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Pusat Kota Kediri, tetap hadir walaupun pada status sakit. Ia didampingi tim kuasa hukumnya. Sudarmi menggugat sedikitnya satu puluh pihak, satu di antaranya PT Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA) kemudian eksekutif Pusat Kota Kediri.
Berdasarkan pantauan di dalam ruang sidang, PT LMA lalu pemerintahan Pusat Kota Kediri tak hadir walaupun telah lama dipanggil secara patut. Ketidakhadiran mayoritas tergugat memproduksi sidang perdana hanya sekali diisi dengan pencatatan penampilan para pihak.
Kuasa hukum penggugat, Yon Taufik Hidayat, menyatakan kliennya mengajukan gugatan PMH untuk memperjuangkan hak melawan tanah yang digunakan diduga dikuasai secara paksa juga berperang melawan hukum. “Sidang hari ini belum masuk pokok perkara sebab berbagai tergugat tiada hadir, ” ujarnya.
Menurut Yon, Sudarmi merupakan pemilik sah sebidang tanah seluas 172 meter persegi, bagian dari total 3.730 meter persegi, yang dimaksud terletak pada Kelurahan Bujel. Klaim kepemilikan itu didasarkan pada Bukti C Desa Nomor 64, Persil Nomor 23.
Sebelum menggugat ke pengadilan, para pihak sempat menempuh mediasi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam forum tersebut, kata Yon, pihak penggugat menunjukkan bukti kepemilikan berbentuk Bukti C Desa. Sementara pihak tergugat semata-mata menyampaikan SPPT/PBB sebagai dasar klaim.
Ia juga menyinggung klaim otoritas Perkotaan Kediri yang mengumumkan tanah yang dimaksud sebagai aset daerah. Namun, pada mediasi, pemerintah disebut tak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan. “Tidak ada bukti yang tersebut ditunjukkan, ” kata Yon.
Penggugat menegaskan tiada menolak perkembangan untuk kepentingan umum. Keberatan diajukan dikarenakan tanah miliknya sejak Agustus 2025 sudah pernah dimanfaatkan tanpa izin serta tanpa penyelesaian hak terlebih dahulu. Akibat pemanfaatan tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian dikarenakan lahan yang sebelumnya produktif tak lagi dapat dimanfaatkan.
Sidang lanjutan dijadwalkan dua pekan mendatang dengan jadwal pemanggilan kembali para tergugat.


