Tak Diterima Uji Emisi, 12 Kendaraan Dijatuhkan Denda hingga Rp8 Juta

JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, bersatu Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan juga Ditlantas Polda Metro Jaya, melakukan razia uji emisi di area Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Utara, pada 15-16 Juli 2025. Hasilnya, 12 kendaraan berat bukan lolos uji emisi dikenakan sanksi denda.
Hakim di Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berhadapan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Ibukota Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Bebas menjatuhi denda hingga Rp8 juta.
Dari total 12 kendaraan yang mana melanggar aturan uji emisi, 10 pemilik hadir segera pada persidangan. Sementara dua orang lainnya diputus secara verstek oleh sebab itu bukan hadir.
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan sanksi denda bervariatif, mulai dari Rp2 jt hingga Rp8 juta, ditambah biaya perkara Rp5.000 per orang. Putusan ini merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Perda Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman denda paling tinggi Rp50 jt atau kurungan paling lama enam bulan.
Secara rinci, enam pelanggar dijatuhi denda tertinggi, yakni masing-masing harus membayar Rp8 juta, dua orang dikenakan denda Rp7 juta, satu pelanggar didenda Rp4 juta, lalu satu pelanggar lainnya Rp2 juta.
Adapun dua pelanggar yang mana divonis secara verstek dikenakan denda masing-masing Rp4 juta. Total nilai denda yang diputus di sidang ini mencapai Rp76.060.000.