Pahami PPN Ditanggung otoritas agar bisa jadi beli rumah lebih besar hemat

Ibukota Indonesia – Bagian properti merupakan salah satu sektor yang mana mempunyai dampak besar terhadap perekonomian nasional.
Namun, pada beberapa tahun terakhir, transaksi jual beli properti residensial mengalami perlambatan. Menurut data dari Bank Indonesia, pertumbuhan jualan properti residensial mengalami kontraksi sebesar 15,09 persen pada tahun 2024.
Penurunan ini teristimewa terjadi pada segmen rumah tipe kecil kemudian menengah, yang digunakan masing-masing mengalami penurunan sebesar 23,70 persen dan juga 16,61 persen secara tahunan.
Sebagai upaya untuk mengatasi perlambatan ini lalu meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Skor Ditanggung pemerintahan atau PPN-DTP untuk sektor properti pada tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyokong pertumbuhan sektor properti, meningkatkan pemasaran rumah, dan juga membantu rakyat pada miliki hunian dengan tarif yang digunakan lebih besar terjangkau.
Apa itu PPN Ditanggung otoritas (PPN-DTP)?
PPN Ditanggung otoritas atau PPN-DTP adalah kebijakan di area mana pajak pertambahan nilai yang dimaksud seharusnya dibayarkan oleh pembeli rumah ditanggung oleh pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, harga jual rumah menjadi lebih banyak terjangkau akibat pembeli bukan perlu membayar PPN untuk bagian tertentu dari nilai tukar rumah yang tersebut dibeli.
Kebijakan ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan juga merupakan kelanjutan dari insentif sejenis yang tersebut telah terjadi diberikan pada tahun 2023 juga 2024.
Ketentuan PPN-DTP untuk Tahun 2025
Pemerintah menetapkan insentif PPN-DTP dengan rincian sebagai berikut:
1. Untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang tersebut diadakan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen untuk bagian biaya jual hingga Rp2 miliar.
2. Untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilaksanakan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, pemerintah menanggung PPN sebesar 50 persen untuk bagian nilai jual hingga Rp2 miliar.
Kebijakan ini berlaku untuk rumah dengan biaya jual paling tinggi Rp5 miliar. Namun, properti yang digunakan telah terjadi mendapatkan infrastruktur pembebasan PPN dari skema lain tak dapat menerima insentif ini.
Bagaimana PPN-DTP membantu penduduk membeli rumah?
Kebijakan ini memberikan beberapa khasiat bagi rakyat yang dimaksud ingin miliki hunian, pada antaranya:
1. Mengurangi beban biaya pembelian rumah
Dengan adanya insentif ini, rakyat dapat membeli rumah dengan tarif yang digunakan lebih tinggi terjangkau. Sebagai contoh, apabila seseorang membeli rumah dengan tarif Rp2 miliar pada Februari 2025, maka seluruh PPN sebesar Rp220 jt akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, jikalau seseorang membeli rumah dengan tarif Rp2,5 miliar, ia belaka perlu membayar PPN untuk selisih Rp500 juta, yaitu sebesar Rp55 juta.
2. Mengembangkan akses kepemilikan rumah bagi warga kelas menengah
Dengan berkurangnya beban pajak, publik kelas menengah mempunyai kesempatan lebih lanjut besar untuk membeli rumah, khususnya di tempat berada dalam tantangan kegiatan ekonomi yang digunakan menyebabkan daya beli menurun.
3. Mendorong pertumbuhan sektor properti serta ekonomi nasional
Sektor properti mempunyai efek ganda terhadap perekonomian, oleh sebab itu melibatkan berbagai lapangan usaha seperti konstruksi, perbankan, dan juga manufaktur substansi bangunan. Dengan meningkatnya operasi properti, diharapkan sektor sektor ekonomi lainnya juga bergabung terdorong dan juga membuka lebih tinggi berbagai lapangan kerja.
Kebijakan PPN Ditanggung otoritas merupakan langkah strategis untuk membantu penduduk mempunyai hunian dengan tarif yang digunakan lebih banyak terjangkau, sekaligus mengupayakan pemulihan sektor properti yang dimaksud mengalami perlambatan. Dengan adanya insentif ini, diharapkan daya beli rakyat dapat meningkat, transaksi jual beli properti kembali bergairah, serta sektor ekonomi lainnya mengambil bagian terdorong.
Bagi penduduk yang digunakan berencana membeli rumah di waktu dekat, pemanfaatan insentif ini dapat menjadi kesempatan yang dimaksud baik untuk memperoleh hunian dengan tarif lebih lanjut ringan. Oleh akibat itu, penting bagi calon pembeli rumah untuk memahami ketentuan insentif ini dan juga segera memanfaatkannya sebelum masa berlakunya berakhir.