TEKNOLOGI

Apa itu pelanggaran HAM berat? Kenali 15 bentuknya

DKI Jakarta – Setiap individu mempunyai hak asasi manusia (HAM) yang tersebut dijamin oleh hukum. Namun, pada beberapa kasus, hak-hak yang disebutkan dilanggar secara sistematis dan juga berdampak luas.

Pelanggaran HAM berat merupakan bentuk pelanggaran yang dimaksud paling penting lantaran melibatkan tindakan yang tersebut terencana, meluas, serta kerap kali diadakan oleh negara atau kelompok tertentu terhadap masyarakat.

Oleh lantaran itu, penting untuk memahami apa yang mana dimaksud dengan pelanggaran HAM berat dan juga bagaimana karakteristiknya berbeda dari bentuk pelanggaran HAM lainnya.

Definisi HAM

Hak Asasi Individu (HAM) adalah hak-hak dasar yang mana melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, atau status sosial. Secara normatif, definisi HAM di dalam Indonesia dapat ditemukan pada Pasal 1 bilangan bulat 1 Undang-Undang Hak Asasi Individu (UU HAM), yang mana menyatakan bahwa:

"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang digunakan melekat pada hakikat serta keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa lalu merupakan anugerah-Nya yang tersebut wajib dihormati, dijunjung tinggi, juga dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, juga setiap orang demi kehormatan dan juga pengamanan harkat dan juga martabat manusia."

Dengan demikian, HAM bersifat universal serta tidak ada dapat dicabut oleh siapa pun. HAM mencakup hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak berhadapan dengan pendidikan, kemudian berbagai hak lainnya yang mana menjadi dasar hidup bermasyarakat.

Definisi pelanggaran HAM Berat

Secara yuridis, Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Individu (UU HAM) mendefinisikan pelanggaran HAM berat sebagai tindakan kritis yang tersebut mencakup:

  • Pembunuhan massal (genosida)
  • Pembunuhan sewenang-wenang atau di tempat luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing)
  • Penyiksaan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Perbudakan
  • Diskriminasi yang digunakan dijalankan secara sistematis

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat terdiri dari dua kategori utama, yaitu kejahatan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bentuk-bentuk pelanggaran HAM Berat

1. Kejahatan genosida

Kejahatan genosida adalah tindakan yang dilaksanakan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok berdasarkan kebangsaan, ras, etnis, atau agama, dengan cara:

  • Membunuh anggota kelompok
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang tersebut berat
  • Menciptakan kondisi hidup yang mana dapat menyebabkan kehancuran fisik kelompok secara keseluruhan atau sebagian
  • Memaksakan tindakan yang tersebut bertujuan menghindari kelahiran pada kelompok tersebut
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan yang tersebut diadakan sebagai bagian dari serangan yang dimaksud meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Bentuknya meliputi:

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan, termasuk tindakan yang dimaksud menyebabkan penderitaan berat, seperti penghambatan suplai makanan serta obat-obatan
  • Perbudakan, termasuk perdagangan manusia, khususnya perempuan serta anak-anak
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  • Perampasan kebebasan secara sewenang-wenang
  • Penyiksaan, baik fisik maupun mental
  • Kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, perbudakan seksual, sterilisasi paksa, dan juga eksploitasi seksual lainnya
  • Penganiayaan terhadap kelompok tertentu berdasarkan politik, ras, kebangsaan, agama, atau faktor lain yang tersebut diakui pada hukum internasional
  • Penghilangan orang secara paksa, yaitu penangkapan atau penculikan yang mana dijalankan oleh negara atau kelompok dengan dukungan negara, tanpa informasi yang mana jelas tentang keberadaan korban
  • Kejahatan apartheid, yaitu penindasan serta dominasi sistematis oleh suatu kelompok ras terhadap kelompok ras lain di suatu rezim kelembagaan

Related Articles

Back to top button