Polisi juga Kemenhub Siap Gempur Truk ODOL, tapi Awalnya Hanya Sosialisasi!

JAKARTA – Truk-truk raksasa dengan muatan berlebih atau dimensi yang mana tak sesuai standar (ODOL) sudah pernah lama menjadi momok menakutkan dalam jalan raya Indonesia. Mereka bukanlah hanya sekali mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga menjadi biang keladi kecacatan infrastruktur jalan.
Namun, pada masa kini secercah harapan muncul! Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi bersinergi, siap bertindak tegas menertibkan truk-truk nakal ini. Namun, “palu godam” penindakan tiada akan dengan segera diayunkan, melainkan diawali dengan sosialisasi besar-besaran terhadap seluruh perusahaan jasa pengiriman.
Keresahan yang tersebut muncul dari pengguna jalan lain, yang banyak menyaksikan sendiri bagaimana truk ODOL kerap menjadi penyulut kecelakaan maut yang merenggut nyawa, telah terjadi menggerakkan polisi kemudian pemerintah untuk bertindak.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dengan nada tegas menyatakan, “Berkaitan dengan penanganan truk ODOL pada beberapa waktu ke depan, sekitar satu bulan itu, akan kami lakukan sosialisasi terhadap penanganan kesulitan Over Dimension dan juga Overload ini selanjutnya nanti ada peringatan tegas kemudian setelahnya itu baru ada penegakan hukum.”
Penertiban truk ODOL ini tiada akan dijalankan secara acak. Fokus utama akan diarahkan pada titik-titik strategis yang menjadi sarang truk-truk ini, seperti pelabuhan, jalan tol, lalu kawasan industri.
Bahkan, untuk menguatkan pengawasan, rencana pengaktifan sistem canggih Weigh In Motion (WIM) pada jalan tol akan segera direalisasikan. Sistem ini akan didukung dengan alat pendeteksi kecepatan dan juga monitoring jalur masuk kendaraan untuk memonitor truk ODOL secara real-time.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa strategi penegakan hukum terhadap pelanggaran truk ODOL akan diadakan secara bertahap, layaknya sebuah “tangga” yang digunakan harus dilalui: pertama sosialisasi, kemudian peringatan, normalisasi, kemudian terakhir, barulah penegakan hukum.