Blog

Istri Minta Cerai Gegara Suami Gila Judol, Ini adalah Hukumnya di Islam

Jakarta – Setiap pasangan suami istri tentu mendambakan keberadaan rumah tangga yang mana sakinah, mawaddah, dan juga rahmah. Namun untuk mewujudkan hal yang disebutkan tidaklah sederhana dikarenakan harus menyeberangi aneka ujian serta permasalahan. Di antara permasalahan yang dimaksud muncul di era digital seperti pada waktu ini adalah merebaknya judi online (judol) yang dimaksud kerap menyeret kalangan suami.

Islam sangat melarang perbuatan judi dengan aneka variannya, di antaranya judi online. Di antara dampak negatif yang tersebut akan muncul dari judi adalah tumbuhnya permusuhan lalu kebencian. Hal ini sesuai dengan firman Allah di Surat Al-Maidah ayat 90-91:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: “Sesungguhnya setan hanya saja bermaksud mengakibatkan permusuhan serta kebencian di antara kamu melalui minuman keras kemudian judi dan juga (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah serta (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Mengutip penjelasan Kementerian Agam dengan mengacu pada ayat tersebut, suami yang dimaksud kecanduan judi online dapat menjadi sumber pertengkaran pada rumah tangga. Jika manusia istri sudah ada tidak ada tahan lagi menghadapi perilaku suaminya tersebut, apakah ia boleh menggugat cerai suaminya?

Dalam ajaran Islam, gugatan cerai yang tersebut datang dari pihak istri dikenal dengan istilah khulu’, yaitu tuntutan perceraian yang dimaksud diajukan oleh istri dengan memberikan kompensasi tertentu terhadap suami. Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa istri yang mana bukan tahan terhadap suaminya diperbolehkan mengajukan khulu’. Ia menjelaskan:

أَنَّ الْمَرْأَةَ إذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا، لِخَلْقِهِ، أَوْ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ، أَوْ كِبَرِهِ، أَوْ ضَعْفِهِ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهَ تَعَالَى فِي طَاعَتِهِ، جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ

Artinya: “Jika istri bukan menyukai suaminya dikarenakan fisiknya, akhlaknya, agamanya, umurnya, kelemahannya, lalu sejenisnya, serta istri khawatir tidaklah dapat menunaikan hak Allah Ta’ala di menaati suaminya, maka diperbolehkan baginya untuk meminta-minta khulu’ dengan memberikan kompensasi untuk membebaskan diri dari suaminya”. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997], juz X, h. 267)

Selain itu, pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Tanah Air juga memuat sebagian alasan yang tersebut dapat dijadikan dasar perceraian antara suami lalu istri. Salah satunya tercantum pada Pasal 116 huruf (a) yang tersebut menyebutkan:

“Salah satu pihak berbuat zina atau berubah jadi pemabuk, pemadat, penjudi serta lain sebagainya yang sukar disembuhkan.” (Kompilasi Hukum Islam di dalam Indonesia. [Jakarta, Kemenag RI: 2018], h.58).

Dengan demikian, orang istri boleh menggugat cerai suaminya yang dimaksud telah kecanduan judi online (judol). Namun sebelum mengajukan gugatan cerai, pihak istri sebaiknya memberikan kesempatan untuk suaminya untuk berubah lalu memperbaiki diri.

Jika pasca diberi waktu serta kesempatan kekal tidaklah menunjukkan perubahan, maka istri dapat mengajukan gugatan cerai demi mempertahankan kehormatan, martabat, juga ketenangan hidupnya.

(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Related Articles

Back to top button