Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim mengenai Vonis Korporasi CPO: Gila Ini adalah Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyampaikan persoalan korupsi di dalam Indonesia ini sudah ada sangat berbahaya juga jorok, dalam mana korupsi pun sudah berkembang di area pada peradilan. Misalnya semata pada persoalan hukum suap 4 hakim yang digunakan memberikan vonis onslag terdakwa korporasi tindakan hukum korupsi minyak goreng.
“Jadi ini telah jaringan di dalam korupsi, gila ini sangat berbahaya, sangat jorok sekarang,” ujar Mahfud MD di diskusi umum enam bulan pemerintahan Prabowo yang tersebut dijalankan Institut Harkat Negeri juga Universitas Paramadina secara daring, Kamis (17/4/2025).
Awalnya, Mahfud MD mengatakan, hambatan besar yang digunakan tak kunjung selesai adalah penegakan hukum korupsi. Dalam hukum lainnya, memang benar sejumlah pelanggaran yang mana terjadi, tapi tak separah korupsi.
“Karena korupsi ini agendanya berbelok, dahulu waktu era reformasi cukup berhasil, di dalam awal reformasi sampai tahun 2007-2009 kayaknya sih ndak ada korupsi-korupsi baru, oleh sebab itu pada waktu itu cukup kuat sekali kita mendirikan KPK, KY, lalu sebagainya,” tuturnya.
Dia menerangkan, pasca awal reformasi, kondisi tentang korupsi memburuk hingga ketika ini korupsi jadi semakin menggurita, jangkauan serta skalanya meluas, ke atas, ke bawah, ke samping. Di zaman Presiden Soeharto, korupsi dilaksanakan oleh satu tangan yang mana bernama korporatisme negara, dikelola Soeharto sendiri juga kroninya.
“Sekarang ndak, sekarang semua lembaga itu ke kanan, ke atas, ke bawah, DPRD, Bupati, kemudian lembaga, hampir bukan ada lembaga negara ini yang tersebut tidak, tiada ada perkara korupsinya lalu sudah ada lebih banyak parah, telah triliunan serta tiap hari kita dengar korupsi triliunan,” jelasnya.
“Justru sekarang juga yang meningkat adalah korupsi peradilan itu jorok sekali. Karena sekarang tindakan hukum korupsi yang tersebut dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru,” papar Mahfud MD lagi.
Dia menerangkan, pada waktu ini korupsi justru meningkat di dalam peradilan dan juga tindakan hukum korupsi yang dimaksud dibawa ke pengadilan justru menjadi sebuah korupsi baru. Misalnya cuma pada perkara korupsi korporasi minyak goreng, meskipun perkara yang disebutkan sudah ada jelas-jelas sebuah korupsi, justru dibebaskan oleh hakim yang digunakan menangani perkara tersebut.