TEKNOLOGI

Hal ini prosedur balik nama sertifikat tanah

DKI Jakarta – Memiliki tanah atau properti bukanlah semata-mata masalah membeli lalu menjual, tetapi juga memverifikasi bahwa semua dokumen legalitasnya sudah ada sah berhadapan dengan nama pemilik yang mana baru. Salah satu langkah penting yang mana kerap diabaikan adalah proses balik nama sertifikat tanah, yang tersebut sebenarnya merupakan tahapan krusial untuk menghindari permasalahan hukum pada kemudian hari.

Tanpa proses ini, meskipun Anda sudah pernah membayar lunas sebidang tanah, secara hukum tanah yang disebutkan belum sah menjadi milik Anda. Maka dari itu, penting untuk memahami dengan benar prosedur balik nama, agar hak kepemilikan Anda diakui secara resmi oleh negara.

Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur pemindahan kepemilikan hak melawan tanah, dari pihak penjual terhadap pihak pembeli tanah yang mana baru.

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang melawan suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai proses tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah di area Indonesia, merangkum dari berbagai sumber:

1. Membuat PPJB

PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang tersebut telah lama bersepakat untuk dilakukannya operasi jual beli tanah. PPJB biasanya digunakan jikalau tanah yang mana menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan segera oleh sebab itu alasan tertentu, misalnya lantaran mengantisipasi proses pemecahan sertifikat, masih pada agunan lalu lain-lain.

Oleh lantaran itu, jikalau Anda membeli atau mengedarkan tanah yang digunakan masih memerlukan proses pemecahan sertifikat, tanah yang dimaksud masih diagunkan, atau ada alasan lain yang mana menyebabkan hak melawan tanah belum dapat dialihkan segera, Anda dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum memproduksi Akta Jual Beli (AJB).

2. Proses di tempat PPAT

​​​​​​​Langkah pertama adalah mendatangi Pejabat Pencipta Akta Tanah (PPAT) untuk menghasilkan Akta Jual Beli (AJB). PPAT akan memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang tersebut Anda bawa juga menegaskan bahwa proses jual beli telah dilakukan memenuhi persyaratan hukum. Setelah semua dokumen diverifikasi, PPAT akan menghasilkan AJB yang mana ditandatangani oleh kedua belah pihak.

3. Membayar PPh bagi penjual

Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 diterangkan bahwa berhadapan dengan penghasilan yang dimaksud diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak menghadapi tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli melawan tanah dan/atau bangunan dan juga perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang digunakan bersifat final.

Penghasilan dari pengalihan hak berhadapan dengan tanah dan/atau bangunan merupakan pendapatan yang digunakan diperoleh oleh pihak yang mana mengalihkan hak yang dimaksud melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, warisan, atau metode lain yang disepakati antara kedua belah pihak.

4. Membayar BPHTB bagi Pembeli

Setelah AJB dibuat, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah serta Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB adalah 5% dari Angka Perolehan Entitas Pajak (NPOP) pasca dikurangi Angka Jual Benda Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Bukti pembayaran BPHTB ini nantinya akan digunakan untuk proses balik nama di tempat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Pasal 1 bilangan 37 UU 1/2022 adalah pajak berhadapan dengan perolehan hak menghadapi tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPHTB adalah perolehan hak melawan tanah yang tersebut meliputi pemindahan atau peralihan hak sebab jual beli.

5. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN

​​​​​​​Setelah AJB juga bukti pembayaran BPHTB selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Mengisi formulir permohonan: Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama di tempat kantor BPN.
  • Menyerahkan dokumen: Serahkan semua dokumen yang sudah pernah disiapkan, termasuk AJB, bukti pembayaran BPHTB, juga sertifikat tanah asli.
  • Pembayaran biaya administrasi: Anda perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku.

Syarat-syarat balik nama:

  • Formulir permohonan yang sudah ada diisi serta ditandatangani pemohon atau kuasanya di area berhadapan dengan meterai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan pada pihak lain.
  • Fotocopy Akta Pendirian juga Pengesahan Badan Hukum.
  • Sertifikat asli.
  • Bukti Peralihan Hak merupakan Akta Jual Beli, Akta Hibah, Surat Wasiat
  • Surat Keterangan Waris, Akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama, Risalah Lelang, Akta Wasiat Notariat (Asli).
  • Bukti pelunasan.
  • Izin pemindahan hak.
  • Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, SSPD, BHTB, SSP, PPH.

Pastikan semua dokumen yang digunakan dibutuhkan telah dilakukan lengkap juga sah sebelum memulai proses ini. Jika merasa kesulitan, Anda dapat meminta-minta bantuan dari notaris atau konselor hukum yang dimaksud berpengalaman pada mengurus balik nama sertifikat tanah.

Melalui langkah-langkah di dalam atas, Anda dapat meyakinkan bahwa proses balik nama sertifikat tanah berjalan lancar kemudian sesuai dengan peraturan yang dimaksud berlaku pada Indonesia.

Related Articles

Back to top button