Syarat memproduksi SIM dari A umum hingga C2
Jakarta (ANTARA) – Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi siapa sekadar yang digunakan ingin berkendara secara legal dalam Indonesia. SIM tidak ada hanya sekali menjadi bukti bahwa pemiliknya miliki pengetahuan kemudian keterampilan pada mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan di tempat jalan raya.
Setiap SIM memiliki ketentuan yang mana berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang tersebut akan dikemudikan.
Untuk syarat-syarat penerbitan SIM, ketika ini mengikuti ketentuan yang mana diatur pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri
dengan baik sebelum mengajukan permohonan.
Syarat pembuatan SIM, berdasarkan golongan dari SIM A umum hingga C2
1. SIM A umum
Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah keseluruhan berat yang dimaksud diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi serta menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Seimbang pada jasmani juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan bergerak di inisiatif jaminan kebugaran nasional (JKN)
• Harus miliki SIM A perseorangan, yang telah lama digunakan selama 12 bulan
2. SIM B1
Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di tempat berhadapan dengan 3.500 kilogram, terdiri dari mobil bus perseorangan lalu mobil barang perseorangan.
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi kemudian mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Optimal di jasmani juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan terlibat pada kegiatan jaminan kemampuan fisik nasional (JKN)
• Harus miliki SIM A atau SIM A umum, yang telah terjadi digunakan selama 12 bulan.
3. SIM B1 umum
Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih besar dari 3.500 kilogram, seperti bus umum serta mobil barang umum.
• Batasan usia minimal 22 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan juga mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Seimbang di jasmani kemudian rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan terlibat di acara jaminan kondisi tubuh nasional (JKN)
• Harus miliki SIM A umum atau BI, yang digunakan telah lama digunakan selama 12 bulan
4. SIM B2
Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor merupakan alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang dimaksud beratnya tambahan dari 1.000 kilogram
• Batasan usia minimal 21 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan juga mengakumulasi formulir pendaftaran SIM
• Baik di jasmani dan juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi di kegiatan jaminan kondisi tubuh nasional (JKN)
• Harus miliki SIM B1, yang mana telah dilakukan digunakan selama 12 bulan
5. SIM B2 umum
Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor berbentuk alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan umum yang mengakibatkan kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih tinggi dari 1.000 kilogram.
• Batasan usia minimal 23 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi lalu mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Seimbang pada jasmani kemudian rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi di acara jaminan kebugaran nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM BI umum atau B2, yang mana telah dilakukan digunakan selama 12 bulan
6. SIM C1
Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin di dalam menghadapi 250 cc hingga 500 cc.
• Batasan usia minimal 18 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi serta mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Baik pada jasmani kemudian rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan bergerak di acara jaminan kemampuan fisik nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM C, yang telah terjadi digunakan selama 12 bulan
7. SIM C2
SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin pada berhadapan dengan 500 cc.
• Batasan usia minimal 19 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi serta mengakumulasi formulir pendaftaran SIM
• Seimbang pada jasmani juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi di kegiatan jaminan kebugaran nasional (JKN)
• Harus miliki SIM C1, yang tersebut telah terjadi digunakan selama 12 bulan
Baca juga: Jenis SIM di tempat Indonesia berdasarkan golongan kendaraan
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di dalam JKN
Baca juga: Minggu, SIM Keliling cuma dalam Jaktim serta Jakbar