Suporter Malut United nilai sanksi Komdis ke Yakob Sayuri tidak adil

Ternate – Keputusan Komisi Disiplin (Komdis) BRI Super League yang digunakan menjatuhkan sanksi larangan bermain tiga pertandingan terhadap pemain Malut United sekaligus penggawa Tim Nasional Indonesia, Yakob Sayuri, menuai kritik keras.
Ketua Salawaku, Iksan Do Yasin, memaparkan Komdis seharusnya mengedepankan pemeriksaan yang menyeluruh sebelum mengeluarkan keputusan. Menurutnya, Yakob merupakan orang yang terdampar provokasi kemudian tindakan rasis dari pribadi individu tidaklah beridentitas, namun justru berubah jadi pihak yang dimaksud paling dirugikan oleh langkah Komdis.
Kelompok suporter Malut United, Salawaku, menafsirkan langkah yang dimaksud tak adil, tidaklah berdasar pada rasa keadilan, bahkan diduga miliki motif kepentingan tertentu.
“Komdis pada keputusannya harus menerima informasi yang digunakan jelas, jangan hanya sekali sepihak saja. Apalagi ada pihak yang paling dirugikan yakni Yakob Sayuri juga kelompok Malut United itu sendiri,” ucapannya untuk wartawan ke Ternate, Minggu.
Insiden yang digunakan berujung pada sanksi terhadap Yakob Sayuri terjadi seusai pertandingan Persita Tangerang kontra Malut United FC pada pekan ke-13 BRI Super League di dalam Stadion Indomilk Arena, Wilayah Tangerang, Akhir Pekan (23/11).
Menurut Iksan, keributan pada area tunnel bermula pada saat pribadi individu mengaku sebagai wartawan mendadak masuk ke area steril yang tersebut seharusnya semata-mata boleh diakses oleh pemain juga ofisial. Orang yang disebutkan disebut mengenakan ID card, namun diduga tiada resmi juga tidak ada sesuai prosedur keamanan.
Kehadirannya tidak belaka melanggar aturan akses, tetapi juga menyebabkan ketegangan oleh sebab itu individu itu sempat merekam pemain Malut United juga melontarkan provokasi. Melihat situasi itu, Yakob Sayuri disebut berupaya menegur kemudian memohon yang dimaksud bersangkutan pergi dari dari area terlarang tersebut.
Namun teguran itu justru berujung pada adu cekcok. Bahkan menurut Salawaku, individu yang disebutkan mengeluarkan kata-kata bernada rasis terhadap Yakob. Situasi semakin memanas ketika beberapa ofisial Persita, yang dimaksud juga tak mengenakan ID card resmi, mengambil bagian masuk ke area tunnel serta menambah kericuhan.
“Masuknya pihak tanpa identitas menyebabkan area yang tersebut seharusnya steril menjadi penuh sesak. Ketidakteraturan ini berubah jadi penggerak utama keributan membesar oleh sebab itu tidak ada ada pengendalian akses yang mana jelas,” tambah Iksan.
Sekretaris Jenderal Salawaku, Nyong Barakati, menyayangkan tindakan Komdis yang digunakan dianggap tak meninjau konteks kejadian secara objektif. Menurutnya, Yakob Sayuri justru menjadi korban utama di insiden tersebut.
“Yakob Sayuri menerima ucapan bernada rasis dari oknum tak beridentitas, sebuah perlakuan yang tersebut sebanding sekali tak boleh terjadi ke sepakbola profesional,” tegasnya.
Yang lebih tinggi disayangkan, lanjut Nyong Barakati, pelaku tindakan rasis yang dimaksud tidak ada mendapatkan sanksi, sementara Yakob Sayuri dijatuhi hukuman larangan bermain selama tiga pertandingan. Bahkan Malut United disebut tidaklah diberi kesempatan untuk mengajukan banding melawan langkah itu.
“Situasi ini menempatkan Yakob, pribadi pemain timnas yang mana setiap saat memberikan totalitas untuk klub dan juga negara, di tempat sangat tiada adil. Ia menjadi korban provokasi serta rasisme, namun justru menerima hukuman paling berat,” ujarnya.
Salawaku menyimpulkan tindakan Komdis tiada cuma merugikan Yakob, tetapi juga berdampak pada performa Malut United yang mana sedang berkompetisi di papan sedang liga. Mereka berharap Komdis dapat meninjau kembali tindakan yang dimaksud secara tambahan objektif juga transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi Disiplin belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dari kelompok suporter Malut United maupun dugaan adanya provokasi juga tindakan rasis pada insiden tersebut.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita .



