Soal UU KUHP Baru, Peradi: Penyelesaian Perkara pada Luar Sidang hingga Lindungi Hukum Adat

JAKARTA – DPC Peradi Ibukota Indonesia Barat (Jakbar) mengungkap faedah UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mulai dari penyelesaian perkara di dalam luar persidangan hingga jaminan hukum adat.
Hal itu terungkap pada seminar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertajuk “Kesiapan Advokat & Penegak Hukum di Pemberlakuan KUHP Baru pada 2 Januari 2023” yang mana diselenggarakan DPC Peradi Ibukota Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid dari UAI Jakarta.
“UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting pada perjalanan hukum pidana Indonesia,” ujar Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat dari Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Hari Sabtu (24/5/2025).
Baca juga: Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di tempat KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Menurut Suhendra, ketika ini Indonesia sudah pernah memasuki era baru dengan hadirnya kodifikasi pidana nasional yang dimaksud berakar pada nilai-nilai Pancasila, budaya hukum nasional, juga selaras dengan dinamika hukum internasional.
Asido menilai ada beberapa faedah dari UU KUHP baru hasil karya anak bangsa ini. Pertama, berpotensi menurunkan jumlah agregat narapidana oleh sebab itu UU ini menerapkan pendekatan penyelesaian perkara di dalam luar persidangan. “Kedua, keberadaan hukum adat (living law) masih dilindungi demi menjamin keadilan subtantif bagi komunitas lokal,” katanya.
Ketiga, KUHP ini memberi perhatian lebih banyak untuk korban dengan menggalakkan penerapan keadilan restoratif agar mereka dapat kembali ke kondisi semula. “Keempat, pendekatan pemidanaan tak lagi refresif semata, tetapi juga rehabilitatif,” ucapnya.
Baca juga: Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Asido menjelaskan, pelaku kejahatan dilihat sebagai individu yang perlu dibina sebagaimana filsuf Thomas Aquinas mengatakan, pelaku adalah manusia yang dimaksud sakit yang mana perlu disembuhkan.
“Peralihan ke KUHP baru ini memerlukan semangat kolektif. Bukan cuma pembaharuan pasal demi pasal, melainkan perubahan cara berpikir juga bertindak pada penegakan hukum pidana,” tuturnya.