Blog

Sidang Hasto dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Hakim Larang Wartawan Live Streaming

JAKARTA – Sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto melarang wartawan yang dimaksud berada di tempat ruang sidang menyiarkan secara dengan segera atau live streaming.

“Karena ini acaranya saksi mungkin, untuk rekan pers silakan merekam, tapi tak ada live streaming. Jadi hanya saja sekadar untuk peliputan, silakan,” ujar Hakim Rios dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Dia juga berpesan terhadap pengunjung yang hadir di tempat pada ruang sidang untuk tak merekam.

“Kepada pengunjung agar tidaklah merekam sebab dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga telah terekam oleh alat, sehingga insyaallah akurat lalu selama persidangan sudah ada cukup,” ungkapnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi pada sidang perkara dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR kemudian perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Adapun tiga saksi yang tersebut dimaksud yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman; mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan; serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Nama-nama saksi yang disebutkan dikonfirmasi oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. “Betul,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button