Siap-siap, ada 2 pajak baru kendaraan bermotor yang dimaksud berlaku di tempat 2025!
Ibukota (ANTARA) – otoritas Indonesia akan memberlakukan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menyokong upaya pengurangan emisi gas rumah kaca pada sektor transportasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pengerjaan yang digunakan berkelanjutan lalu ramah lingkungan.
Ketetapan mengenai dua pajak baru yang disebutkan diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintahan Pusat juga otoritas Daerah.
Berdasarkan undang-undang tersebut, akan ada dua jenis pungutan tambahan yang mana dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, kemudian Pajak 5 tahunan (TNKB)
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara dan juga mempercepat transisi menuju kendaraan yang tersebut lebih banyak ramah lingkungan.
Selain itu, pajak baru ini juga diharapkan dapat mengupayakan penduduk untuk lebih besar sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Pengguna kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan juga biaya administrasi TNKB.
Baca juga: Dishub Probolinggo lakukan uji laik jalan jeep wisata Gunung Bromo
Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya yang mana terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan.
Dua kolom baru akan ditambahkan pada lembar yang disebutkan untuk mencantumkan informasi terkait opsen PKB juga opsen BBNKB, memberikan transparansi lebih besar bagi pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang dimaksud harus dibayar.
Penjelasan cara perhitungan pembayaran pajak PKB juga BBNKB
Dapat diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal. Sebagai contoh, apabila pajak PKB kendaraan sebesar Rp400.000 serta terdapat tambahan 66 persen, maka perhitungannya menjadi Rp400.000 ditambah Rp264.000, yang merupakan 66 persen dari total tersebut. Dengan demikian, total pajak yang mana harus dibayar mencapai Rp664.000.
Perhitungan opsen BBNKB dilaksanakan dengan cara yang identik seperti perhitungan PKB, yakni dengan menambahkan 66 persen dari nilai BBNKB yang mana telah lama ditentukan.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsen PKB juga opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga kedua kewajiban pajak yang dimaksud dapat diselesaikan sekaligus.
Penting untuk dicatat bahwa kedua pajak ini, yaitu PKB serta BBNKB, harus dibayar bersamaan. Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang mencakup kedua pajak yang disebutkan di satu pembayaran. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan juga proses pembayaran bagi pemilik kendaraan, sehingga mereka itu tiada perlu repot mengurusnya secara terpisah.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, pemerintah dapat mempermudah pemantauan dan juga pelaporan pembayaran pajak, dan juga meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.
Baca juga: Ini lokasi Samsat Keliling di tempat 13 wilayah Jadetabek pada Selasa
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen dalam Januari 2025