OLAHRAGA

Satresnarkoba Polres Solok Ungkap Kasus Sabu di dalam Lembang Jaya, Seorang Pemuda Diamankan

SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menunjukkan komitmennya di memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, anggota berhasil mengungkap persoalan hukum penyalahgunaan narkotika golongan I bukanlah vegetasi yang tersebut diduga jenis sabu pada wilayah Kota Solok.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.IK., melalui Kasi Humas Polres Solok AKP Eko Kurniawan, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan persoalan hukum yang disebutkan dijalankan pada pinggir jalan Jorong Rumah Panjang, Nagari Salayo Tanang Bukit Sileh, Kecamatan Lembang Jaya. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan individu laki-laki dewasa yang diduga kuat terlibat aksi pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka diketahui berinisial R (21), warga Ampang Kualo RT 002 RW 006, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Perkotaan Solok. Penangkapan bermula dari informasi warga yang dimaksud menyebutkan bahwa kawasan Salayo Tanang kerap dijadikan lokasi kegiatan narkotika dengan ciri-ciri pelaku tertentu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dilaporkan warga. Saat direalisasikan penangkapan, tim menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang mana berada di penguasaan tersangka. Barang yang disebutkan ditemukan ke genggaman tangan kanan juga pada saku lengan jaket sebelah kiri yang dimaksud dikenakan pelaku.

Di hadapan saksi-saksi, terdakwa mengakui bahwa dua paket sabu yang disebutkan adalah miliknya dan juga dikuasai tanpa izin dari pihak berwenang. Selain narkotika, tenaga juga mengamankan satu unit handphone android merek VIVO warna biru dengan dua nomor IMEI, satu helai jaket warna merah maroon merek SIDALIH, juga satu unit kendaraan beroda dua motor Yamaha Mio warna hitam merah dengan nomor polisi BA-5992-PF yang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Selanjutnya, terdakwa beserta seluruh barang bukti secara langsung dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan kemudian rute hukum tambahan lanjut sesuai ketentuan yang digunakan berlaku. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran bergerak penduduk di memberikan informasi, juga mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memerangi peredaran narkotika dalam wilayah Kota Solok.

Related Articles

Back to top button