TEKNOLOGI

Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan sebelum Resign, Begini Caranya

Jakarta – Pekerja yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tiada harus mengawaitu sampai resign. Rencana Pemastian Hari Tua (JHT) memungkinkan kontestan yang mana masih berpartisipasi bekerja untuk melakukan pencairan sebagian, yakni sebesar 10% atau 30%.

Dana 30% yang dimaksud dapat dimanfaatkan khusus untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun melalui pulsa. Sementara itu, pencairan penuh berhadapan dengan sisa nilai baru bisa jadi diwujudkan di mana pekerja telah tidaklah lagi bekerja, meskipun belum memasuki usia pensiun.

Ada beberapa jumlah persyaratan yang dimaksud diperlukan dipenuhi agar jumlah JHT dapat dicairkan.

Berikut daftarnya, disitir dari platform resmi BPJS Ketenagakerjaan:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti bisnis Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Tanah Air untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Keamanan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Pemastian Hari Tua (JHT) 30%

Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan beragam dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

1. Kartu Audien BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

6. NPWP (jika ada).

Pencairan Saldo JHT

Pencairan dapat direalisasikan secara segera maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda sanggup melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai catatan, kontestan yang dimaksud mengajukan metode ini adalah yang mana mencapai usia pensiun, mengundurkan diri juga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri, sebagai NIK, nama lengkap, lalu nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan lalu foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dimaksud dikirimkan melalui email.

6. Anda akan dihubungi oleh personel untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

7. Setelah rute selesai, jumlah JHT akan dikirimkan ke akun yang mana sudah dilampirkan di dalam formulir.

Selain itu, pencairan tersisa BPJS Ketenagakerjaan juga dapat direalisasikan dengan berbagai cara. Bukan belaka secara offline, tetapi juga bisa jadi melalui online atau lewat perangkat lunak JMO. Program JMO sendiri dapat diambil di App Store maupun Play Store. Sistem itu mempunyai sejumlah ciri dari cek keseimbangan hingga pencairan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki target sejumlah 12,5 jt pekerja informal atau bukanlah penerima upah (BPU) bisa jadi terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun pada waktu ini jumlah keseluruhan pekerja BPU atau informal yang dimaksud sudah ada terlindungi Jamsostek sudah mencapai 6,5 juta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa dengan target yang dimaksud sebanyak 25% BPU nantinya akan terlindungi Jamsostek.

“Kalau kita bicara total informal itu dari 100 jt itu 50 jt (pekerja). Berarti kurang lebih banyak 12,5 jt yang harus kita cover untuk pekerja informal,” kata dia, diambil hari terakhir pekan (22/11/2024).

Anggoro menjelaskan, untuk mengejar target yang dimaksud pihaknya akan menyasar desa-desa di dalam Indonesia. Sebab pada waktu ini pekerja BPU paling berbagai terdapat pada pedesaan.

Untuk itu lanjutnya diperlukan edukasi agar merek selaku pekerja BPU bersedia mendaftar sebagai partisipan BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang penting setelahnya mendaftar merekan malanjutkan kepesertaannya. Banyak dari mereka itu mendaftar baru tiga bulan sesudah itu berhenti kepesertaannya. Mungkin akibat lupa,” papar Anggoro.

Cara mencairkan tersisa BPJS Ketenagakerjaan:

Bagi Anda yang baru bergabung atau telah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan kemudian ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa jadi mencairkan sisa BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan.

Berikut langkah-langkah untuk mengklaim tersisa lewat perangkat lunak JMO:

– Buka aplikasi mobile JMO

– Daftar akun dengan menggunakan e-mail lalu password

– Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

– Tekan tombol ‘Klaim JHT’

– Pastikan telah terjadi memenuhi kriteria untuk mencairkan saldo. Anda akan mengamati kriteria yang mana berlaku dan juga pastikan sudah pernah ketentuannya telah dilakukan tercentang

– Berikutnya pada layar akan terlihat jumlah total keseimbangan JHT

– Klik tombol ‘Selanjutnya’

– Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

– Pastikan data yang muncul sudah selesai. Klik ‘Sudah’

– Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

– Berikutnya dengan data NPWP juga nomor akun aktif. Klik ‘Selanjutnya’

Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang dimaksud muncul kemudian klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan keseimbangan akan diproses. Setelah tahapan yang disebutkan selesai, Anda juga sanggup mengamati proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

Sebagai informasi, serangkaian klaim sisa BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.

 

(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC] Next Article Link Cek Penerima BSU di dalam Website BPJS Ketenagakerjaan juga Lainnya

Sumber: Cnbc

Related Articles

Back to top button