OLAHRAGA

Sah! MK Putuskan Karya Jurnalistik Tidak Kena Sanksi Pidana serta Perdata

JAKARTA-Mahkamah konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang mana diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). 

Putusan yang dimaksud juga menegaskan bahwa wartawan tidak ada dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata menghadapi karya jurnalistik yang mana dijalankan secara sah serta profesional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” di Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945 dan juga tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Menurutnya, norma yang disebutkan cuma mempunyai kekuatan hukum jikalau diartikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan diwujudkan setelahnya mekanisme hak jawab, hak koreksi, kemudian upaya penyelesaian melalui Dewan Pers bukan membuahkan kesepakatan.

“Hak wartawan untuk menjalankan profesinya secara sah semata-mata dapat dibatasi pasca mekanisme restorative justice yang dimaksud diatur UU Pers ditempuh, ” ujar Suhartoyo di sidang perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam Gedung MK, Jakarta, Hari Senin (19/01).

Hakim MK, Guntur Hamzah, menambahkan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mana menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers.

Perlindungan hukum bagi wartawan melekat pada seluruh tahapan kegiatan jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta, verifikasi informasi, hingga penyajian dan juga penyebaran berita, selama dikerjakan sesuai kode etik dan juga peraturan perundang-undangan.

“Wartawan tiada dapat diposisikan sebagai subjek hukum yang simpel dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, atau tindakan kekerasan kemudian intimidasi, ” tegas Guntur.

Ia menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers berubah menjadi safeguard norm untuk mengurangi kriminalisasi atau gugatan membungkam (strategic lawsuit against public participation).

Guntur menjelaskan, sanksi pidana dan juga perdata cuma dapat digunakan secara terbatas kemudian eksepsional, pasca mekanisme yang tersebut diatur UU Pers dijalankan.

Penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan pertimbangan Dewan Pers kemudian prinsip pemeliharaan terhadap wartawan.

Putusan MK ini mendapat dissenting opinion dari tiga hakim, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, lalu Arsul Sani.

Dengan putusan ini, wartawan ke Negara Indonesia mendapatkan kepastian hukum bahwa karya jurnalistik yang sah lalu profesional tiada bisa saja segera dijerat pidana atau perdata, sekaligus menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi dan juga pengawas kekuasaan negara. (Red)

Related Articles

Back to top button