Blog

RUU KUHAP, Akademisi Angka Masih Problematik juga Hilangkan Makna Norma Progresif KUHP

SURABAYA – Draf RUU KUHAP yang tersebut pada waktu ini dibahas DPR serta pemerintah dinilai masih problematis secara konseptual. Pendekatan formalisme yang digunakan digunakan RUU KUHAP mengabaikan aspek proteksi hak dan juga tak memberikan pemulihan terhadap pelanggaran prosedur. RUU KUHAP juga tidak ada sensitif terhadap keadilan korban. Jika diteruskan dinilai norma progresif yang digunakan telah diakomodir di KUHP menjadi kehilangan makna.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro ( Undip ) Pujiyono menegaskan RUU KUHAP harus menjamin pengamanan hukum bagi semua pihak, khususnya warga negara yang mana berhadapan dengan proses pidana. Pengintegrasian sistem digital pada penanganan perkara sejak tahap paling awal disebut Pujiyono sebagai salah satu usulan yang digunakan mengakomodir kepentingan semua pihak.

Hal yang disebutkan disampaikan Pujiyono di Pertemuan Nasional Hukum Pidana 2025 bertema Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Dan Hukum Acara Pidana Indonesia: Membangun Sistem Hukum Yang Berkeadilan Dan Berperspektif HAM yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) di dalam Surabaya, Selasa (15/7/2025). Pertemuan ini bekerja serupa dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana kemudian Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI). Baca juga: Habiburokhman Sebut Bisa Saja RUU KUHAP Tidak Jadi Disahkan

“Usulan ini menekankan pentingnya penerapan sistem informasi berbasis teknologi sejak laporan polisi hingga tahap penyelidikan serta penyidikan. Mekanisme ini diharapkan dapat memulai pembangunan transparansi serta akuntabilitas pada kerangka Single Prosecution Lingkungan (SPP) yang tersebut sedang dikembangkan,” katanya.

Ia mengusulkan adanya kewenangan penyidikan tambahan oleh penuntut umum dengan jangka waktu yang digunakan cukup untuk menyelesaikan lalu menentukan aktivitas lanjut penyidikan. Hal ini untuk menjawab pertanyaan apabila peringkat perkara mengalami jalan buntu pada RUU KUHAP yang mana dibahas DPR lalu pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. “Usulan ini muncul sebagai jawaban menghadapi perasaan khawatir rakyat terhadap praktik tarik-ulur perkara kemudian pelemahan prinsip due process of law,” tegasnya.

Dalam konferensi ini pula, sebagian tokoh akademik menyampaikan kritik mendalam terhadap substansi lalu proses legislasi RUU KUHAP. Forum Nasional mengusung tema ini diyakini menguatkan sikap akademik dengan dukungan data empiris.

Related Articles

Back to top button