Blog

Revisi UU BUMN Akan Disahkan DPR Pekan Ini, Ini adalah 11 Poin Penting

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 19-2003 tentang BUMN akan dibawa pada pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI. DPR RI Komisi VI sudah menyepakati aturan yang disebutkan yang digunakan kabarnya akan disahkan berubah menjadi Undang-Undang pada pekan ini.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 menghadapi Undang-Undang Nomor 19-2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui berubah menjadi Undang-Undang,” tanya pimpinan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam kompleks DPR RI Jakarta.

“Setuju,” jawab kontestan rapat.

Sebagai informasi, DPR RI sudah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu polemik yang tersebut dibahas adalah mengenai kekayaan perusahaan pelat merah yang dimaksud dipisahkan dari keuangan negara pada beleid tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, pada akhir pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Panitia Kerja (Panja) sudah pernah melaksanakan sejumlah rapat pada rangka pembahasan aturan tersebut.

Pembahasan yang dimaksud mencakup pendapat umum dengan para pakar, akademisi, pembahasan daftar inventaris, juga sinkronisasi yang tersebut dilaksanakan melalui tim perumusan serta regu sinkronisasi. Secara substansi, sudah dikerjakan inovasi terhadap 84 pasal di rancangan Undang-Undang tersebut.

“Jadi ada 84 pasal yang mana kita rubah pada RUU ini,” tuturnya.

Ia menyampaikan, ada 11 pokok-pokok pikiran yang tersebut tertuang pada RUU tentang inovasi keempat menghadapi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan dalam bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN di mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan deviden saham seri A Dwi Warna dikelola secara langsung oleh BP BUMN melawan persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri kemudian Wakil Menteri pada Direksi Komisaris juga Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai aksi lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas bukanlah merupakan pelaksana negara.

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang digunakan menduduki jabatan Direksi Komisaris dan juga Jabatan Manajer dalam BUMN.

7. Perlakuan perpajakan menghadapi proses yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Pengembangan Usaha atau pihak ketiga yang diatur di peraturan Pemerintah.

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang mana ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN untuk BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, dan juga pengaturan substansial lainnya.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC] Next Article Revisi UU BUMN: Danantara Jadi Andalan eksekutif Benahi Pelat Merah

Sumber: Cnbc

Related Articles

Back to top button