Blog

Resmob Polres Barru Ungkap Kasus Pencurian di Dua TKP, Tersangka Ditembak Saat Melawan Petugas

Barru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengungkap tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dijalankan oleh satu terperiksa ke dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dalam wilayah hukum Polres Barru.

Tersangka berinisial R alias MAS (39), laki-laki, beralamat dalam Daerah Perkotaan Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

TKP pertama terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, pada Angkringan Nomor 01, Jalan Merdeka, Lingkungan Padongko, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kota Barru. Dalam perkembangan tersebut, terdakwa masuk ke di warung melalui pintu belakang dengan cara memacu dan juga menghancurkan daun jendela, kemudian membuka grendel pintu dari dalam. Setelah berada di dalam di warung, terperiksa mengambil beberapa barang milik orang yang terluka dengan membungkusnya menggunakan karpet yang mana ada pada lokasi, berikutnya meninggalkan melalui pintu samping.

TKP kedua terbentuk pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di Markaz Cell, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kota Barru. Pada kejadian ini, terdakwa membobol jendela belakang toko dengan menghancurkan teralis besi, kemudian masuk ke di toko kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp20.000.000 dan juga beberapa jumlah barang dagangan berbentuk handphone serta perlengkapan elektronik lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan gabungan dari kedua TKP, Tim Resmob Polres Barru berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan juga Resmob Polres Pelabuhan Makassar. Tersangka kemudian berhasil diamankan ke Wisma Jampea, Kelurahan Pattunua, Kecamatan Wajo, Perkotaan Makassar.

Saat langkah-langkah pengamanan juga pengembangan barang bukti, dituduh melakukan perlawanan berpartisipasi serta berupaya merampas senjata api petugas. Petugas telah lama memberikan tembakan peringatan tegas sebanyak-banyaknya tiga kali, namun bukan diindahkan, sehingga direalisasikan tindakan tegas terukur dengan tembakan yang tersebut mengenai betis kanan tersangka. Selanjutnya, dituduh dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari TKP Markaz Cell, polisi mengamankan barang bukti terdiri dari sembilan unit handphone beragam merek, satu set speaker aktif, tiga unit mikrofon, dua buah dompet, satu tas, satu kalung emas seberat kurang tambahan tiga gram beserta nota, uang tunai sebesar Rp350.000, satu unit sepeda gowes motor Yamaha X-Ride beserta STNK kemudian kunci, juga satu buah helm. Sementara dari TKP Angkringan Nomor 01, diamankan barang bukti terdiri dari satu unit televisi LED 43 inci merek Sharp, satu unit receiver musik, juga dua buah karpet.

Berdasarkan hasil interogasi, dituduh mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka diketahui merupakan residivis perkara pencurian juga pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas II A Bontang pada tahun 2018 lalu 2023.

Atas perbuatannya, untuk TKP Markaz Cell, terperiksa disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 juga ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk TKP Angkringan Nomor 01, dituduh disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

( Irsam )

Related Articles

Back to top button