OTOMOTIF

Razia Nasional Dimulai: 7 Dosa Pengendara yang mana Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta

JAKARTA – Mulai hari ini, jalanan di area seluruh Indonesia akan berada di dalam bawah pengawasan ketat. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menyelenggarakan Operasi Patuh 2025, sebuah “razia nasional” yang dimaksud akan berlangsung selama dua pekan penuh, dari 14 hingga 27 Juli. Ini adalah bukanlah sekadar operasi rutin; ini adalah sebuah arahan tegas bahwa era ketidakdisiplinan pada jalan raya tak akan lagi ditoleransi.

Bagi para pengendara, ini adalah peringatan keras keras. Selama dua minggu ke depan, setiap pelanggaran, sekecil apapun, berpotensi menguras kantong dengan denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Perburuan 7 “Dosa” Utama di area Jalan Raya

Berdasarkan pengumuman resmi Korlantas Polri, ada tujuh jenis pelanggaran spesifik yang akan menjadi target utama perburuan. Hal ini adalah “dosa-dosa” yang dimaksud dianggap paling banyak menjadi pemicu kekacauan serta kecelakaan fatal.

1. Bermain Ponsel Sambil Berkendara: Dosa paling modern namun paling mematikan. Mengalihkan pandangan dari jalan hanya saja untuk satu detik demi mengamati notifikasi sanggup berakibat fatal. Pelanggaran Pasal 283 UU LLAJ ini diancam dengan kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

2. Pengemudi di tempat Bawah Umur: Sebuah kesulitan sosial yang tak kunjung usai. Anak dalam bawah umur yang digunakan mengemudi dipastikan tidak ada memiliki SIM serta kematangan emosional. Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya bukanlah semata-mata untuk si anak, tetapi juga dapat merembet ke orang tua. Ancamannya adalah kurungan 4 bulan atau denda paling berat: Mata Uang Rupiah 1.000.000.

Related Articles

Back to top button