Blog

Purbaya Mau Ubah Strategi Pungutan PPN Perhiasan, Customer Tak Kena

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengubah skema pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kegiatan komoditas emas perhiasan.

Skema pemungutan ini ia mau ubah akibat mendapat banyak laporan dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia terkait banyaknya aktivitas pabrikan emas perhiasan ilegal yang digunakan berjualan secara langsung komoditasnya ke konsumen.

“Akibatnya beliau enggak bayar pajak. Sedangkan yang digunakan legal bayar pajaknya 1,1% ketika dalam pabriknya, lalu 1,65% itu PPN-nya (ke konsumen). Jadi itu hampir 3%,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

“Jadi mereka minta treatment gimana langkah supaya bayar PPN-nya bukanlah di dalam konsumen aja tapi secara langsung pada perusahaan-perusahaan itu,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Purbaya mengatakan, akibat aktivitas pabrikan emas perhiasan gelap itu turut menghurangi peluang penerimaan pajak negara, akibat bukan membayar pajak ketika proses di dalam tingkat penjual atau pabrikan lain, maka ia bersedia mengubah skema pungutan PPN-nya.

Purbaya berencana dengan segera mengenakan tarif PPN sebesar 3% ke tingkat pabrikan maupun dari pabrikan ke peniaga emas. Sedangkan pungutan yang dimaksud dalam tingkat konsumen akan ditiadakan.

“Karena menurut mereka 90% produsennya gelap. Maksudnya gak bayar yang mana 1,6% PPN nya ke saya. Usulan mereka itu adalah semuanya dikenakan 3%.
Jadi yang tersebut konsumen enggak bayar lagi, pada pabrik-pabriknya aja. Jadi kita mampu kendalikan lebih tinggi cepat,” ucap Purbaya.

Sebagaimana diketahui, ketentuan dari pengenaan PPN emas perhiasan diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, yang mana merevisi PMK 48/2023.

Dikutip dari web Ditjen Pajak, pabrikan emas perhiasan bila memasarkan produknya untuk pabrikan emas lain dan/atau ke penjual emas perhiasan, dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN pada waktu ini yaitu 11% yang mana kemudian dikalikan dengan tarif jual. Artinya, menghadapi operasi ini terkena PPN sebesar 1,1% dari harga jual jual.

Namun, jikalau dijual dengan segera terhadap konsumen akhir maka pabrikan dikenai PPN sebesar 15% dari tarif PPN ketika ini yaitu 11% yang digunakan kemudian dikalikan dengan tarif jual. Artinya, berhadapan dengan operasi ini terkena PPN sebesar 1,65% dari nilai jual.

Untuk penjual emas perhiasan, besaran PPN yang digunakan dikenakan dipengaruhi oleh ada/tidaknya faktur pajak menghadapi perolehan emas sebelumnya. Jika mempunyai faktur pajak maka menghadapi pemasaran untuk tukang jualan emas perhiasan lain atau ke konsumen akhir, dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN pada waktu ini yaitu 11% yang kemudian dikalikan dengan biaya jual atau 1,1% dari tarif jual.

Namun, jikalau tidak ada miliki faktur pajak, ia dikenai PPN sebesar 15% dari tarif PPN ketika ini yaitu 11% yang tersebut kemudian dikalikan dengan nilai jual atau 1,65% dari tarif jual. Dan untuk pelanggan emas perhiasan dari peniaga emas perhiasan terhadap pabrikan emas perhiasan dikenai PPN besaran tertentu sebesar 0%.

Dalam hal pabrikan dan juga penjual emas perhiasan juga berjualan perhiasan selain emas atau menyediakan jasa terkait perhiasan seperti modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, kemudian jasa lainnya, merek dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN ketika ini yaitu 11% atau 1,1% dari harga jual jual.

Related Articles

Back to top button