SEPAK BOLA

Purbaya Buka Kesempatan Rekrut 300 Lulusan SMA untuk ASN Bea Cukai

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi merekrut lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai pegawai baru ke Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Purbaya menjelaskan untuk Bea Cukai, membutuhkan lebih tinggi berbagai tenaga lapangan, bukan semata-mata tenaga teknis.

“Bea cukai itu kan butuh tenaga lapangan tuh, jangan semua bawa tenaga teknisnya, teknis-teknis yang ngambilin bea cukai itu,” ujar Purbaya di media briefing, hari terakhir pekan (14/11/2025).

Nantinya, Kementerian Keuangan berencana untuk merekrut sekitar 300 lulusan SMA dari bervariasi tempat di dalam Nusantara yang nantinya akan direkrut segera dalam per individu daerah.

“Udah lihat kan kita pelaku di mana-mana. sebagian juga akibat kurang orang, kita akan rekrut 300 lulusan sma dari seluruh indonesia. Direkrut pada masing-masing lokasinya nanti,” ujarnya.

Sementara untuk formasi tahun 2026, lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya saja diperuntukkan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Pasalnya, pada tahun ini Kemenkeu telah dilakukan merekrut 1.100 pegawai dari non-STAN.

“Next-nya STAN semua. Karena 1.100 sebelumnya telah direkrut dari luar STAN,” ujar Purbaya.

Seperti yang mana diketahui, Purbaya berusaha mencapai perekrutan berjumlah 19.500 pegawai baru pada lingkungan Kementerian Keuangan selama periode 2025-2029. Langkah ini direalisasikan untuk mengantisipasi keinginan pegawai akibat pensiun, meninggal dunia, pengunduran diri, maupun perpindahan instansi di lima tahun ke depan.

Dalam Rencana Penting Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang dimaksud tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, disebutkan bahwa rekrutmen pada tahun 2025 akan direalisasikan untuk 2.100 formasi, sementara pada periode 2026-2029 tiap-tiap akan dibuka 4.350 formasi per tahun.

“Pada tahun 2025-2029 jumlah total SDM Kemenkeu diperkirakan mengalami peningkatan sebesar 0,01% – 0,50% per tahun yang akan dievaluasi secara berkala berdasarkan keinginan organisasi,” diambil dari PMK 70/2025, Hari Jumat (7/11/2025).

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC] Next Article Bea Cukai Ungkap Penindakan Rokok Ilegal, Pilih Pendekatan Ini

Related Articles

Back to top button