PT Adonia Footwear Indonesi Digugat Hampir Rp20 Miliar, UKM Mitra Seret Sengketa Kemitraan ke PN Slawi

TEGAL – Praktik kemitraan bisnis antara pemodal besar kemudian pelaku bidang usaha kecil kembali berubah jadi sorotan. PT Adonia Footwear Tanah Air (PT AFI), perusahaan penyertaan modal asing (PMA) di sektor bidang alas kaki, digugat hampir Rp20 miliar oleh mitra kerjanya, UKM CV New Kuda Mas, ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Daerah Tegal.
Gugatan wanprestasi yang disebutkan terdaftar dengan nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw kemudian disidangkan perdana dalam Ruang Cakra PN Slawi pada Selasa (20/1/2026) dengan program awal mediasi.
Dalam gugatannya, CV New Kuda Mas menyimpulkan PT AFI telah terjadi melakukan pemutusan sepihak menghadapi kesepakatan kemitraan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15, 84 miliar. Kesepakatan itu sebelumnya tertuang di Perjanjian Kemitraan Usaha tertanggal 13 Februari 2024 serta telah dilakukan disahkan oleh Kementerian Pengembangan Usaha serta Hilirisasi/BKPM RI.
Kuasa hukum CV New Kuda Mas, Dr. Naya Amin Zaini, SH, MH, didampingi Munawir, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan PT AFI tiada mempunyai dasar hukum yang sah kemudian merugikan kliennya secara signifikan.
“Ini tidak sekadar sengketa industri biasa. Kasus ini mencerminkan rapuhnya proteksi UKM pada skema kemitraan dengan penanam modal besar. Pemutusan sepihak yang dimaksud diwujudkan PT AFI merupakan bentuk wanprestasi sekaligus ketidakadilan struktural yang tersebut kerap dialami UKM saat berhadapan dengan modal besar, ” tegas Naya Amin Zaini usai sidang.
Ia menambahkan, negara seharusnya hadir melindungi UKM agar kemitraan bukan berubah berubah menjadi instrumen penyingkiran bisnis kecil.
“Investasi tiada boleh berkembang dengan mengorbankan UKM. Ketika PMA memutus kemitraan secara sepihak, negara wajib melindungi yang lemah, tidak membiarkan yang mana kecil tersingkir, ” imbuh Munawir.
Menurut pihak penggugat, keterlibatan UKM lokal di kemitraan sejatinya juga memberikan keuntungan bagi PMA, seperti kemudahan perizinan hingga prasarana pengurangan pajak pada nilai yang tiada sedikit.
Dilaporkan ke KPPU
Selain gugatan perdata, PT AFI yang dimaksud beralamat dalam Jalan Raya Barat Blok Randu Alas Dukuh Pesawahan, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kota Tegal, juga dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Laporan yang disebutkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kemitraan, praktik monopoli, kemudian persaingan bisnis tiada sehat walafiat yang dimaksud dinilai memiliki kemungkinan mematikan perniagaan kecil lokal.
“Dalam gugatan ini, kami juga mendebarkan Kementerian Penyertaan Modal serta Hilirisasi/BKPM RI cq Direktur Pemberdayaan Usaha sebagai Turut Tergugat, dikarenakan perjanjian kemitraan yang dimaksud disahkan oleh institusi negara, ” ungkap Naya.
Majelis hakim PN Slawi menunda persidangan serta menjadwalkan mediasi lanjutan pada 3 Februari 2026, dengan harapan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu.
“Kasus ini berubah menjadi ujian kritis bagi negara, apakah kemitraan UKM hanya sekali slogan atau benar-benar dilindungi dari kesewenang-wenangan modal besar. Kemitraan yang digunakan sehat walafiat seharusnya saling menguatkan, bukanlah memutus mata rantai usaha lokal, ” tambah Naya.
Tergugat Buka Ruang Dialog
Sementara itu, kuasa hukum PT Adonia Footwear Indonesia, Luhut Sinaga, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati langkah-langkah hukum yang dimaksud sedang berjalan kemudian menganggap tahapan mediasi sebagai ruang penting untuk mencari solusi.
“Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk mencari titik temu yang digunakan adil bagi semua pihak. Mediasi ini kami pandang sebagai kesempatan untuk mencapai solusi yang mana saling menguntungkan dengan semangat kerja identik yang berkelanjutan, ” ujar Luhut.
Terkait potensi perdamaian sebelum sidang lanjutan, Luhut menyampaikan masih terlalu dini untuk menyampaikan sikap resmi akibat serangkaian persidangan baru memasuki tahap awal.
“Dalam dua minggu ke depan, kami akan memaparkan seluruh aspek hukum terhadap klien juga memacu pengambilan langkah terbaik, ” tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa baik pihak penggugat maupun tergugat sejatinya mempunyai visi yang dimaksud sama, yakni memulai pembangunan hubungan bidang usaha yang dimaksud kondusif, berkeadilan, lalu memberikan kegunaan bagi semua pihak.
Sumber: Absa
Editor : Agung



