Proyek Irigasi Desa Air Terang pada Pastikan Tidak Akan Selsai, Kejati Sulteng di dalam Minta Proaktif

BUOL-Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan dari Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air Lingkup Irigasi Dan Rawa Provinsi Sulawesi Tengah(Sulteng) pada Desa Air Terang akecamatan Tiloan Daerah Buol Diduga ke kerjakan jika jadi dan juga ke pastikan tidaklah akan selesai sesuai batas waktu yang dimaksud ke tentukan di kontrak kerja
Proyek pekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukaan yang mana dilaksanakan pada Desa Boilan air Terang, serta Monggonit Kecamatan tiloan Wilayah Buol, mendapat sorotan tajam dari warga setempat
Proyek irigasi yang dimaksud dibiayai dari Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daerah (APBD I) Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 10.480.226.277, 15 yang tersebut pada kerjakan oleh CV.Cemerlang Abadi Konstruksi sebagaimana terpampang pada papan proyek, dengan waktu pelaksanaan 145 dimulai sejak 5 Agustus 2025.
Salah manusia warga yang tersebut sekaligus penerima kegunaan dari irigasi itu menyampaikan rasa khawatirnya terhadap awak media terkait kualitas pekerjaan irigasi itu kemudian dipastikan tiada akan selesai memohon Kejati Sulteng agar Proaktif di melakukan pengawasan
“Kami cemas kualitasnya buruk. Jangan sampai proyek miliaran ini jadi sia-sia akibat pengerjaannya selama jadi. Kami minta dikerjakan peninjauan oleh Kejati sulteng demi kepentingan rakyat berbagai ?” kata warga yang mana tak mau di sebut namanya, senin(29/12/2025).

Panitia Kreator Janji PPK bidang irigasi juga rawa Pak Qris Cikasda ke konfirmasi melalui via Whatzaap meminta-minta untuk menghubungi pihak pelaksana pekerjaan
” Silahkan hubungi pihak pelaksana pak ya ” sambil mengirim nomor kontak pelaksana inisial B
Sementara itu, pihak pelaksana proyek, inisial B ketika dikonfirmasi melalui saluran telpon, bukan menjawab hubungan telvon dari media
Adapun pekerjaan yang tersebut belum selesaikan yakni, pemasangan pintu-pintu saluran air sebagai pembagi, badan irigasi dan juga penimbunan jalan yang dimaksud masih sangat cukup signifikan pengerjaannya.
Sementara pada Undang-Undang yang digunakan mengatur sanksi bagi kontraktor yang digunakan bukan sanggup menyelesaikan pekerjaan atau proyek gagal sudah ada jelas diatur di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Beberapa sanksi yang mana dapat dikenakan antara lain:

Denda Keterlambatan Denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Ganti kerusakan melawan kegagalan bangunan yang digunakan disebabkan oleh kesalahan kontraktor. Sanksi administratif seperti peringatan keras tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencantuman di daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Berikut Pasal-pasal yang relevan pada Undang-Undang ini adalah Pasal 43, Pasal 59, Pasal 60-67, kemudian Pasal 98. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintahan juga mengatur sanksi bagi kontraktor yang digunakan tidak ada menyelesaikan pekerjaan***


