Prof. Zudan: Sistem Digital BKN Persempit Peluang Intervensi juga Perkuat Meritokrasi ASN

BATAM – Humas BKN, Saat bertemu dengan kepala tempat pemerintah kabupaten se-Indonesia, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, menekankan tantangan besar birokrasi area masih yang dimaksud dihadapkan praktik tekanan politik, relasi personal, dan juga kepentingan kelompok rutin kali memengaruhi proses rekrutmen dan juga pemasaran ASN. Maka dari itu, BKN terus meningkatkan kekuatan pendekatan sistemik melalui digitalisasi kemudian transparansi manajemen ASN agar tidaklah lagi ditemukan istilah jabatan titipan.
Hal ini tidak tanpa alasan, Prof. Zudan mengungkapkan data BKN menunjukkan bahwa pada satu tahun terakhir, terdapat sekitar 159.000 usulan promosi, mutasi, juga demosi ASN dari seluruh Indonesia. Dari jumlah keseluruhan tersebut, sekitar 21.000 usulan atau hampir 13 persen terindikasi mungkin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk pelanggarannya sendiri beragam, mulai dari pengangkatan pejabat yang digunakan belum memenuhi masa jabatan minimal, mutasi tanpa dasar keinginan organisasi, hingga pemasaran yang digunakan bukan sesuai dengan kualifikasi serta kompetensi jabatan. Apabila usulan semacam ini disetujui tanpa rute verifikasi, maka risiko hukum sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab kepala daerah.
“Potensi kesalahan ini sebetulnya dapat dicegah sejak dini melalui sistem verifikasi nasional. Dalam beberapa kasus, BKN bahkan memberikan relaksasi kebijakan, seperti mengizinkan calon pejabat mengikuti asesmen tambahan awal, dengan catatan pelantikan terus dikerjakan pasca kriteria administratif terpenuhi. Pendekatan ini justru memberi ruang gerak bagi kepala wilayah tanpa mengorbankan kepatuhan hukum, ” tegasnya di Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi eksekutif Wilayah se-Indonesia (APKASI), Selasa (20/01/2026) yang dimaksud berlangsung di Pusat Kota Batam.
Prof. Zudan juga menyampaikan bahwa sistem digitalisasi diterapkan di seluruh aspek layanan ASN, mulai dari sistem pengadaan hingga pemberhentian. Diantaranya, yakni penerapan _Computer Assisted Test_ (CAT) di seleksi ASN. Melalui sistem ini, proses seleksi berlangsung objektif juga terbuka. Angka partisipan dapat dipantau secara real time, bahkan pada waktu ujian masih berlangsung, sehingga ruang intervensi non-prosedural menjadi sangat terbatas.
Pendekatan transparansi juga diadaptasi pada manajemen talenta ASN. Setiap ASN dipetakan berdasarkan kompetensi, kinerja, lalu peluang pengembangan. “ASN dengan hasil penilaian tertinggi akan masuk ke pada talent pool untuk jabatan tertentu. Kepala area terus miliki kewenangan memilih, namun pilihannya dibatasi pada kandidat yang digunakan sudah lolos pemetaan berbasis merit, ” tegas Prof. Zudan.
Model ini dinilai sebagai solusi realistis di dalam berada dalam kompleksitas kebijakan pemerintah daerah. Alih-alih meniadakan diskresi, sistem justru mengarahkan diskresi agar tetap rasional, objektif, serta akuntabel. Terakhir, Prof. Zudan ingin agar transparansi juga digitalisasi berubah jadi benteng utama untuk merawat profesionalisme ASN sekaligus melakukan konfirmasi birokrasi kekal stabil, bersih, serta berorientasi pada pelayanan publik.



