Prof. Zudan Pastikan Negara Tetap Hadir Lewat Layanan BKN & Pemenuhan Hak ASN Terdampak Bencana Sumatra

JAKARTA – Humas BKN, Di sedang bencana banjir bandang kemudian tanah longsor yang mana melanda sebagian wilayah dalam Pulau Sumatra, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan konfirmasi negara tetap hadir dengan menegaskan keberlanjutan layanan kepegawaian terhadap pegawai ASN di wilayah terdampak. Keseriusan ini ditegaskan segera oleh Kepala BKN, Prof. Zudan, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Awal Minggu (19/01/2026) ke Gedung DPR RI, Jakarta.
Prof. Zudan menegaskan bahwa bencana tiada boleh berubah menjadi penghambat hak-hak kepegawaian ASN. Oleh akibat itu, BKN melakukan aksi cepat menjaga seluruh layanan strategis kekal berjalan, mulai dari penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), Kenaikan Pangkat, Pencantuman Gelar, layanan Integrated Mutasi (I-MUT), hingga pemberhentian ASN. Dalam kurun 25 November 2025 hingga 15 Januari 2026, puluhan ribu layanan kepegawaian berhasil diproses melalui Kantor Wilayah BKN VI Medan, Kanreg XII BKN Pekanbaru, serta Kanreg XIII BKN Aceh.
Adapun selama bencana Sumatra, data BKN menunjukkan hingga pertengahan Januari 2026, tercatat 10 (sepuluh) pegawai ASN meninggal dunia, 9 (sembilan) ASN masih menjalani perawatan kesehatan, juga terdapat 1.419 persoalan hukum kecacatan hunian juga kerugian material yang tersebut dialami ASN beserta keluarganya. Oleh sebab itu, selain layanan administratif, BKN juga memberikan perhatian serius melalui perhatian nyata terhadap ASN yang digunakan terdampak bencana. Bersama Korpri, BKN telah dilakukan menyalurkan bantuan logistik sekaligus memverifikasi pemenuhan hak kepegawaian bagi keluarga ASN yang mana wafat.
Selain itu, di rangka melindungi stabilitas manajemen ASN dalam area terdampak, BKN juga menerbitkan rekomendasi khusus pengangkatan, pemindahan, mutasi, serta pemberhentian melalui mekanisme Integrated-Mutasi, baik untuk jabatan non-JPT maupun JPT. Mayoritas usulan dinyatakan sudah pernah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, kemudian Syarat (NSPK) sehingga langkah-langkah kepegawaian terus akuntabel meskipun di kondisi darurat.
Terkait prospek kehilangan dokumen penting akibat bencana, BKN sendiri telah terjadi melakukan mitigasi risiko melalui pengamanan arsip kepegawaian di Lemari Digital Arsip ASN pada sistem _Document Management System_ (DMS). Optimalisasi akses arsip melalui DMS kemudian MyASN ini memungkinkan ASN tetap memperoleh layanan meskipun dokumen fisik rusak atau hilang.
Sebagai bentuk keberpihakan untuk ASN terdampak, BKN juga menetapkan kebijakan khusus, yakni dalam bentuk perpanjangan batas waktu penilaian SKP Periodik lalu Tahunan Tahun 2025, dan juga penyusunan SKP Tahun 2026. Kebijakan ini diambil mengingat keterbatasan infrastruktur juga jaringan internet di wilayah bencana, di mana hampir 50 persen ASN terdampak belum dapat menjalani penilaian kinerja per-Desember 2025. “Melalui DMS lalu MyASN, arsip kepegawaian terus aman lalu dapat diakses kapan pun. Dengan begitu, layanan kepegawaian ASN tidak ada berhenti meskipun menghadapi bencana, ” tegas Prof. Zudan.
Sejumlah anggota Komisi II DPR mengapresasi upaya serta layanan optimal yang mana terus dijalankan BKN dengan memverifikasi mereka itu yang mana terkena bencana alam seperti ke Sumatra tidaklah kehilangan kesempatan hak layanannya. Apresiasi ini datang diantaranya dari Anggota Komisi II Fraksi Partai Gerindra, yakni Aziz Subekti, yang digunakan menafsirkan diperkenalkan layanan terlibat Kantor Lokal BKN di wilayah bencana berubah jadi bukti nyata perhatian negara terhadap ASN. Sementara itu, perwakilan Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, mengapresiasi kebijakan BKN yang tidaklah hanya saja administratif, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan melalui beraneka kebijakan afirmatif.



