Polres Morowali Ungkap Kronologi Pembakaran Kantor PT RCP: Bukti Bom Molotov Ditemukan hingga Personil Diparangi

MOROWALI, Sulawesi Tengah – Polres Morowali merilis perkembangan perkara pembakaran kantor PT. Raihan Catur Putra (PT.RCP) yang digunakan terjadi pada 3 Januari 2026 di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Wilayah Morowali. Kapolres Morowali melalui Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K.SIK, mengungkapkan bahwa perkara ini terkait dengan dugaan diskriminasi ras juga etnis yang mana sedang pada penyelidikan.
Kasus bermula dari pengaduan Sukardin Panangi pada September 2025 terkait dugaan diskriminasi ras dan juga etnis yang mana diwujudkan saudara berinisial A. Setelah diwujudkan penyelidikan, saudara A ditetapkan sebagai terdakwa pada 22 Desember 2025. Karena bukan memenuhi panggilan berjumlah dua kali sebagai tersangka, A ditangkap pada 3 Januari 2026.
“Kasus ini bermula dari laporan yang mana kami terima pada bulan September 2025 dari saudara Sukardin Panangi, yang melaporkan adanya dugaan diskriminasi ras serta etnis yang mana dikerjakan oleh saudara inisial A, ” jelas AKP Erick yang turut didampingi Kanit Tipidter Ipda Rafid, SIK, pada konferensi pers yang dilakukan di dalam Mapolres Morowali, Mulai Pekan (5/1/2026) petang.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan kumpulan penyelidikan juga pemeriksaan saksi. Terlapor pada persoalan hukum diskriminasi yang dimaksud telah dilakukan diundang sebanyak-banyaknya dua kali untuk dimintai keterangan, namun yang mana bersangkutan tidak ada memenuhi panggilan tersebut.
“Karena terlapor tidaklah kooperatif, kami kemudian mengeluarkan surat perintah mengakibatkan saksi. Hal ini sempat menyebabkan sedikit gesekan, namun pasca dikerjakan negosiasi, saudara A akhirnya bersedia memberikan informasi sebagai saksi, ” lanjut AKP Erick.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lalu bukti-bukti yang tersebut ada, pada tanggal 22 Desember 2025, penyidik menetapkan saudara A sebagai terdakwa pada perkara diskriminasi ras dan juga etnis tersebut. Setelah dua kali panggilan sebagai terdakwa tak diindahkan dengan alasan yang mana tidaklah sah, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap A pada tanggal 3 Januari 2026.
Penangkapan A inilah yang kemudian diduga memicu aksi pembakaran kantor PT RCP. Menurut informasi pihak kepolisian, pasca penangkapan A, sekitar pukul 20.00 WITA, sekitar 50 penduduk yang mana diduga sebagai loyalis A menghampiri kantor Polsek Bungku Selatan dengan mengakibatkan obor. Massa yang dimaksud menuntut pembebasan saudara A. Namun, aksi yang dimaksud berhasil diredam oleh pelaku kepolisian.

“Tidak lama berselang, sekitar pukul 21.00 WITA, kelompok massa yang disebutkan kemudian menghampiri kantor PT RCP dan juga melakukan aksi pembakaran. Saat kejadian, masih ada beberapa karyawan yang digunakan berada dalam pada kantor, sehingga aksi yang dimaksud sangat membahayakan nyawa, ” ungkap AKP Erick.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian menemukan beberapa jumlah barang bukti, antara lain pecahan botol hijau yang diduga sebagai botol bom molotov, ban bekas yang digunakan terbakar yang mana diduga digunakan sebagai substansi pembakar, juga bukti elektronik sebagai rekaman video yang tersebut menunjukkan aksi pembakaran tersebut.
Berdasarkan penjelasan saksi dari pihak PT RCP, barang bukti yang mana ditemukan dalam TKP, juga bukti elektronik terdiri dari rekaman video, penyidik kemudian menetapkan lima penduduk sebagai dituduh di persoalan hukum pembakaran kantor PT RCP. Penetapan terdakwa ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) Pasal 235.
Kelima dituduh yang dimaksud adalah R (yang diduga melempar bom molotov), U kemudian S (yang diduga menyiram bensin juga membakar dengan obor), A (yang diduga melempar ban untuk memperbesar api), dan juga J (yang diduga melempar batu lalu membinasakan kantor).
“Saat ini, tiga khalayak tersangka, yaitu R, U, juga A, telah terjadi berhasil kami amankan. Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu S lalu J, masih pada pengejaran. Kami mengimbau terhadap kedua terperiksa yang dimaksud untuk segera mendeklarasikan diri ke Polres Morowali, ” tegas AKP Erick.
Para dituduh akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHAP Baru) Pasal 308 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam rute penangkapan dituduh A pelaku pembakaran, salah satu personel kepolisian mengalami luka robek 19 jahitan ke bagian tangan akibat diserang dengan parang oleh terdakwa A. AKP Erick menyayangkan tindakan kekerasan yang disebutkan kemudian berharap agar warga dapat lebih lanjut kooperatif pada tahapan hukum.
“Kami menyesalkan terjadinya kekerasan ini; upaya kooperatif seharusnya diciptakan melalui komunikasi yang digunakan baik, ” ujar AKP Erick. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk menuntut tanggung jawab semua pelaku juga menjamin keamanan juga ketertiban ke wilayah hukum Polres Morowali.


