Blog

Petugas Haji Daerah Ditiadakan di dalam RUU Haji serta Umrah

JAKARTA – Komisi VIII DPR mengungkapkan, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) akan dihapus dalam di Revisi Undang-Undang (RUU) Haji lalu Umrah. Nantinya, petugas haji akan tersentralisasi dalam otoritas Pusat melalui Kementerian Haji kemudian Umrah.

“Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu,” kata Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantinasaat di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Hari Minggu (24/8/2025).

Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Libatkan Petugas Non Muslim Jadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji

Anggota Panja RUU Haji kemudian Umrah ini mengatakan, pihaknya sudah setuju bila petugas haji akan diakomodir oleh eksekutif Pusat melalui Kementerian Haji dan juga Umrah. “Ya jadi kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di area pusat semua,” kata Selly.

Related Articles

Back to top button