Blog

Perkuat Adat, Polres Solok Daerah Perkotaan Sosialisasikan Justice Collaborator ke Niniak Mamak

SOLOK – eorang pemimpin adat, individu Niniak Mamak, adalah pilar penting di menyimpan harmoni juga tatanan masyarakat. Mengingat peran vital ini, Polres Solok Pusat Kota mengambil inisiatif untuk memperdalam pemahaman hukum di kalangan para pemangku adat. Pada Selasa, 18 November 2025, suasana Ruang Rapat Kantor Wali Nagari Tanjung Bingkuang berubah menjadi saksi bisu upaya edukasi hukum yang diprakarsai oleh Kasat Binmas Polres Solok Kota, AKP Jufrinaldi, SH, beserta timnya.

Kegiatan Bimbingan kemudian Penyuluhan (Binluh) Hukum ini, yang mana mengusung tema “Meningkatkan Kapasitas Pemangku Adat”, dihadiri oleh para Niniak Mamak dari empat kecamatan, yakni Kubung, Junjung Sirih, X Koto Diatas, kemudian X Koto Singkarak. Inisiatif ini merupakan tindakan lanjut dari surat Sekretariat Daerah Kota Solok Nomor 400.6/452/Disparbud-2025, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

AKP Jufrinaldi memaparkan konsep krusial mengenai justice collaborator, sebuah peran yang dimaksud memungkinkan pelaku tindakan pidana untuk bekerja mirip dengan aparat penegak hukum demi mengungkap kejahatan yang dimaksud tambahan besar. Ia menekankan, status ini bukanlah pemberian sembarangan, melainkan sebuah penghargaan bagi pelaku yang digunakan memenuhi kriteria ketat dan juga berkontribusi signifikan pada membongkar kasus. “Pelaku yang dimaksud mendapat status ini memiliki dua peran sekaligus: sebagai dituduh namun juga sebagai saksi yang dimaksud memberikan keterang pada persidangan, ” jelas AKP Jufrinaldi.

Lebih lanjut, Kasat Binmas memaparkan dasar hukum terkait keadilan restoratif yang dimaksud tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Tanah Air Nomor 8 Tahun 2021. Pemikiran ini, menurutnya, bertujuan mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, dengan prioritas pada pemulihan keadaan seperti semula. Ia menekankan bahwa tahapan ini melibatkan bervariasi pihak, mulai dari pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, hingga tokoh masyarakat, adat, dan juga agama. “Semua pihak diajak duduk dengan untuk mencapai kesepakatan, ” ujarnya.

AKP Jufrinaldi juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak orang yang terdampar pada setiap penyelesaian perkara. Hal ini mencakup pengembalian barang bukti, pemberian ganti kerugian, penggantian biaya akibat perbuatan pidana, hingga perbaikan kehancuran yang ditimbulkan. Ia merinci mekanisme penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, mulai dari pengajuan permohonan, rute mediasi, hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jikalau syarat-syarat terpenuhi.

Kegiatan ini semakin kaya dengan diperkenalkan narasumber lain. Dt. Erizal, SE, MM dari LKAAM turut memaparkan peran KAN serta LKAAM. Hakim Pengadilan Koto Baru, Muhammad Arif Wia Azmar, SH, MH, memberikan pencerahan mengenai keterkaitan antara hukum adat juga hukum nasional. Sementara itu, Kadis Perjalanan juga Kebudayaan Daerah Solok, drg. Aida Herlina, MM, menggarisbawahi peran strategis para pemangku adat pada pelestarian budaya.

Antusiasme para ninik mamak terlihat jelas sepanjang diskusi, khususnya pada waktu mengkaji penerapan keadilan restoratif pada menyelesaikan persoalan pada berada dalam masyarakat. Diharapkan, kegiatan ini mampu memupuk pemahaman hukum yang digunakan lebih tinggi komprehensif, memadukan kearifan adat dengan prinsip hukum modern, sehingga para pemangku adat kian kokoh di peranannya menciptakan harmoni sosial pada nagari.

Related Articles

Back to top button