TEKNOLOGI

Peringatan G30S PKI: Tata cara serta makna bendera setengah tiang

Ibukota – Setiap tanggal 30 September, rakyat Negara Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang. Tradisi ini bukanlah sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan terhadap para pahlawan revolusi yang tersebut gugur pada kejadian G30S PKI tahun 1965.

Pengibaran bendera setengah tiang memiliki tata cara tersendiri yang digunakan wajib dipahami agar maknanya tak sekadar simbolik, tetapi juga bermetamorfosis menjadi pengingat sejarah kelam sekaligus pelajaran bagi generasi penerus bangsa.

Berikut ini adalah tata cara pengibaran bendera setengah tiang 30 September, aturan bendera setengah tiang, juga maknanya berdasarkan informasi yang telah lama dihimpun dari berubah-ubah sumber.

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang untuk peringatan keras G30S PKI

Tanggal 30 September diperingati sebagai salah satu momen bersejarah sekaligus tragis di perjalanan bangsa, yakni insiden G30S/PKI. Untuk mengenang para pahlawan revolusi, Kementerian Kebudayaan mengimbau rakyat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.

Imbauan yang disebutkan dituangkan di Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan RI. Dalam surat itu dijelaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintahan, hingga lembaga lembaga pendidikan diminta meningkatkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025.

Selain itu, edaran yang disebutkan juga menegaskan agar keesokan harinya, tepatnya pada 1 Oktober 2025, bendera kembali dikibarkan penuh. Hal ini dilaksanakan pada rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Adapun mekanisme pengibaran dan juga penurunan bendera setengah tiang diatur secara rinci pada Pasal 14 ayat (2) kemudian (3) pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, serta Lambang Negara, juga Lagu Kebangsaan.

  • Pasal 14 ayat (2): “Bendera Negara yang tersebut dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan juga diturunkan tepat setengah tiang”.
  • Pasal 14 ayat (3): “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.

Selama prosesi pengibaran maupun penurunan, setiap pemukim yang dimaksud hadir wajib memberikan penghormatan dengan berdiri tegak, menghadap ke arah bendera, serta bersikap khidmat hingga acara selesai. Upacara ini juga dapat disertai dengan lagu kebangsaan Nusantara Raya.

 

Aturan tentang bendera setengah tiang

Ketentuan mengenai bendera setengah tiang tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, lalu Lambang Negara juga Lagu Kebangsaan.

Dalam UU yang dimaksud dijelaskan bahwa bendera negara dapat dipakai sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, hingga sebagai penutup peti atau usungan jenazah. Secara khusus, Pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa bendera setengah tiang melambangkan tanda berkabung.

Pasal 12 ayat (4) menjelaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang diwujudkan dengan cara dinaikkan terlebih dahulu sampai ke puncak tiang, tak lama kemudian diturunkan ke kedudukan setengah tiang.

Posisi setengah tiang ditetapkan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari lebih tinggi tiang. Waktu penyelenggaraan pengibaran dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun komunitas umum yang dimaksud bergabung juga pada penghargaan peringatan keras nasional.

 

Makna pengibaran bendera setengah tiang 30 September juga pengibaran penuh 1 Oktober

Sebagai pengingat, insiden G30S berlangsung pada di malam hari 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Pada pada waktu itu, sebagian perwira membesar TNI AD diculik serta dibunuh oleh kelompok yang digunakan menamakan diri Pergerakan 30 September. Tragedi yang disebutkan mengguncang urusan politik Nusantara kemudian berubah jadi salah satu titik balik sejarah bangsa.

Sejak pada waktu itu, pemerintah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional. Sementara tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, untuk mengenang insiden yang disebutkan sekaligus meneguhkan kembali nilai-nilai dasar bangsa.

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka mendalam sekaligus pengakuan terhadap para pahlawan revolusi yang gugur. Sedangkan pada 1 Oktober, bendera yang digunakan dikibarkan penuh di peringatan serius Hari Kesaktian Pancasila berubah jadi lambang kebangkitan, keteguhan, juga kemenangan bangsa Indonesia di merawat ideologi Pancasila.

Pemahaman melawan makna ini diharapkan mampu menyokong generasi penerus untuk meneladani perjuangan para pahlawan dan juga terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan keberadaan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.

Sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa, juga bernegara, sekaligus berubah jadi pengingat bahwa persatuan kemudian kesetiaan pada Pancasila adalah kunci menyimpan keutuhan Nusantara ke sedang bervariasi tantangan zaman.

Related Articles

Back to top button