OLAHRAGA

Perbedaan SPKLU serta SPLU: Fungsi serta cara penggunaannya

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Dalam era transportasi elektrik juga kemajuan teknologi, banyak istilah baru yang digunakan muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU kemudian SPLU.

Kedua sarana ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi memiliki fungsi yang digunakan berbeda.

SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU (Stasiun Pemberi Listrik Umum) disediakan untuk keinginan listrik umum.

Lalu, apa perbedaan detail antara keduanya? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Daftar 53 SPKLU di area rest area tol Trans jawa untuk mudik Lebaran 2025

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya akumulator kendaraan listrik seperti mobil juga bus listrik.

SPKLU pertama kali diperkenalkan dalam Indonesia pada tahun 2019 sebagai pendukung keperluan pengisian daya untuk kendaraan listrik.

Dengan kapasitas daya yang tersebut bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang lebih lanjut cepat, hemat waktu, serta praktis bagi masyarakat.

SPKLU biasanya terletak pada lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, kemudian tempat-tempat lain yang dimaksud kerap dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.

Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan berbagai jenis konektor pengisian yang dimaksud digunakan kendaraan listrik di area Indonesia, seperti AC charging, DC charging CHAdeMo juga DC charging Combo tipe CCS2.

Baca juga: Sebaran lokasi SPKLU di area Trans Sumatera untuk mudik 2025

Stasiun Pemberi Listrik Umum (SPLU)

Fasilitas ini diperkenalkan lebih tinggi awal pada tahun 2016 lalu awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi berbagai perangkat elektronik dan juga peralatan bisnis kecil seperti tukang jualan kaki lima.

SPLU mempunyai kapasitas daya yang dimaksud lebih lanjut rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Selain itu, insfratruktur ini memiliki model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, dan juga stall/pedestal.

Stasiun pengisian listrik ini sejumlah ditempatkan di dalam trotoar, taman kota, atau area masyarakat lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi rakyat secara umum.

SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya akumulator kendaraan listrik ringan seperti sepeda gowes motor listrik, tetapi bukan dirancang untuk kendaraan listrik yang mana tambahan besar yang memerlukan daya lebih banyak tinggi.

Baca juga: Tips mudik aman dengan mobil listrik untuk Idul Fitri 2025

Perbedaan SPKLU kemudian SPLU

Perbedaan utama antara SPKLU serta SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik dan juga menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi.

Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih banyak kecil serta standar tegangan PLN, sehingga sanggup digunakan untuk berbagai keperluan umum di dalam luar ruangan.

Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi mobile Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di tempat PLN atau merchant resmi.

Kedua sarana ini mempunyai kegunaan yang digunakan signifikan pada mengupayakan perkembangan infrastruktur listrik modern pada Indonesia.

Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di tempat Indonesia, ketersediaan SPKLU menjadi faktor penting di membantu mobilitas yang mana lebih banyak ramah lingkungan.

Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mendapatkan listrik secara legal lalu fleksibel, khususnya bagi dia yang mana membutuhkan listrik dalam lokasi yang dimaksud belum memiliki instalasi listrik permanen.

Baca juga: Mengenal SPKLU, tipe teknologi juga tata cara penggunaannya

Cara menggunakan SPKLU dan juga SPLU

Selain perbedaan di fungsi juga kapasitas daya listrik, cara pengaplikasian SPKLU serta SPLU juga memiliki perbedaan. Berikut ini adalah langkah-langkah di menggunakan SPKLU lalu SPLU yang perlu Anda ketahui.

Tata cara menggunakan SPKLU

  1. Download aplikasi mobile Charge.IN melalui perangkat selular
  2. Bikin akun juga isi jumlah di dalam aplikasi mobile untuk melakukan pembayaran.
  3. Pilih lokasi SPKLU yang tersedia serta terdekat dari kedudukan pengemudi.
  4. Setelah berada di tempat lokasi SPKLU, sambungkan gun charger ke kendaraan listrik.
  5. Buka program Charger.IN, lalu klik menu "Charging", pindai barcode ke konektor charger, serta pilih jumlah total kWh yang ingin diisi.
  6. Klik konfirmasi pengisian serta tunggu hingga proses pengisian selesai. Jika sudah ada selesai, cabut kabel pengisi daya dari kendaraan.

Tata cara menggunakan SPLU

  1. Cari SPLU yang digunakan tersedia di tempat sekitar lokasi Anda.
  2. Catat nomor seri meter yang berada di tempat kotak SPLU.
  3. Bawa kartu e-money juga beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
  4. Masukkan kode token ke meteran SPLU atau tempelkan kartu e-money di dalam kotak pindai.
  5. Gunakan listrik sesuai kebutuhan, lalu matikan perangkat setelahnya selesai

Baca juga: Dirut PLN pastikan ada SPKLU pengisian cepat pada tiap rest area 

Baca juga: Kiat aman menggunakan kendaraan listrik pada waktu mudik lebaran

Related Articles

Back to top button