OTOMOTIF

Pengertian kemudian ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

Jakarta (ANTARA) – Untuk berkendara, khususnya apabila menggunakan transportasi niaga, diwajibkan mempunyai surat uji kendaraan atau uji KIR.

Uji KIR digunakan untuk menjamin bahwa kendaraan niaga tetap saja di kondisi aman serta layak pakai.

Uji KIR kendaraan merupakan proses pemeriksaan juga sertifikasi kendaraan bermotor yang digunakan digunakan untuk memverifikasi bahwa kendaraan yang disebutkan layak jalan serta aman untuk digunakan dalam jalan raya.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai KIR kendaraan, meliputi pengertian serta ketentuan uji KIR.

Pengertian uji KIR

KIR suatu proses pengujian atau pemeriksaan teknis pada suatu kendaraan untuk memverifikasi keamanan serta kelayakan pada kendaraan tersebut.

KIR sendiri adalah Istilah ini berasal dari bahasa Belanda, yakni "Keur" yang mana artinya disetujui. Proses ini wajib dilaksanakan untuk kendaraan umum yang digunakan berpenumpang dan juga kendaraan niaga, seperti bus, truk, angkutan barang, lalu angkutan penumpang.

Pengujian ini diatur pada Peraturan undang-undang Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan. Pengujian bertujuan meyakinkan bahwa kendaraan yang digunakan digunakan telah dilakukan memenuhi persyaratan serta telah dilakukan layak untuk dikendarai di tempat jalan raya secara aman.

Adapun proses di pengujian ini melibatkan pengecekan berbagai komponen kendaraan, mulai dari lampu, kemudi, sistem rem, hingga komponen umum lainnya mengenai kondisi kendaraan.

Pemeriksaan ini dijalankan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang mana kurang baik.

Ketentuan dan juga peraturan uji KIR

Ketentuan juga peraturan uji KIR, tercatat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 53 ayat 1 juga 2, telah terjadi dijelaskan mengenai kegiatan pengujian KIR kendaraan, termasuk tahapan yang dimaksud harus dilalui selama proses tersebut.

Selanjutnya, Pasal 54 juga Pasal 55 mengatur tentang aspek-aspek teknis yang tersebut diuji di uji KIR juga persyaratan kelayakan kendaraan. Pengujian ini juga diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa setelahnya kendaraan memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengujian berkala untuk kendaraan harus dilakukan.

Setelah menjalani uji KIR, kendaraan akan menerima surat hasil pengujian yang masa berlakunya enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Apabila kendaraan tidak ada mengikuti uji KIR, akan ada sanksi yang dimaksud diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan keras tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan tersebut.

Baca juga: Pj Gubernur singgung uji kir-jembatan timbang terkait tindakan hukum Cipularang

Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan meskipun sudah lulus uji kir

Related Articles

Back to top button